Pelantikan Kepala Daerah

Daftar 40 Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Tak Dilantik 20 Februari, Masih Pembuktian di MK

Daftar 40 gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia, tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Network
ILUSTRASI PELANTIKAN - 40 kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 tak dilantik 20 Februari 2025. 40 kepala daerah itu masih tahap pembuktian di sidang MK 

Wakil Bupati Haris Yocku

11. Kabupaten Boven Digoel (Papua Selatan)

Bupati Petrus Ricolombus Omba

Wakil Bupati Marlinus

12. Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo)

Bupati Roni Imran 

Wakil Bupati Ramdhan Mapaliey

13. Kabupaten Bangka Barat (Kep. Bangka Belitung)

Bupati Markus

Wakil Bupati Yus Derahman

14. Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu)

Bupati Gusnan Mulyadi

Wakil Bupati Ii Sumirat

15. Kabupaten Bungo (Jambi)

Bupati Jumiwan Aguza

Wakil Bupati Maidani

16. Kabupaten Belu (Nusa Tenggara Timur)

Bupati Willybrodus Lay 

Wakil Bupati Vicente Hornai Gonsalves

17. Kabupaten Buru (Maluku)

Bupati Ikram Umasugi

Wakil Bupati Sudarmo

18. Kabupaten Buton Tengah (Sulawesi Tenggara)

Bupati Alvin Akawijaya Putra

Wakil Bupati Syarifudin Saafa

Baca juga: Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan Kepala Daerah

19. Kabupaten Pasaman Barat (Sumatera Barat)

Bupati H. Yulianto 

Wakil Bupati M. Ihpan

20. Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat)

Bupati Welly Suhery 

Wakil Bupati Anggit Kurniawan

21. Kabupaten Magetan (Jawa Timur)

Bupati Nanik Endang

Wakil Bupati Suyatni Priasmoro 

22. Kabupaten Pamekasan (Jawa Timur)

Bupati Kholilurrahman

Wakil Bupati Sukriyanto

23. Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara)

Bupati  Sashabila Mus

Wakil Bupati La Ode Yasir

24. Kabupaten Halmahera Utara (Maluku Utara)

Bupati iet Hein Babua

Wakil Bupati Kasman HI. Ahmad

25. Kabupaten Lamandau (Kalimantan Tengah)

Bupati Rizjy Aditya Putra

Wakil Bupati Abdul Hamid

26. Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah)

Bupati Gogo Purman Jaya

Wakil Bupati Hendro Nakalelo

27. Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah)

Bupati Amiruddin Tamoreka

Wakil Bupati Furqanuddin Masulili

28. Kabupaten Parigi Moutong (Sulawesi Tengah)

Bupati Erwin Burase

Wakil Bupati Abdul Sahid

29. Kabupaten Puncak Jaya (Papua Tengah)

Bupati Miren Kogoya

Wakil Bupati Wendi Wonerengga

30. Kabupaten Puncak (Papua Tengah)

Bupati Elvis Tabuni

Wakil Bupati Naftali Akawal

Baca juga: Pelajar West Papua Besok Unjuk Rasa Tolak Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo, Ini Tuntutannya

Baca juga: Daftar 8 Bupati Wali Kota Gubernur di Kepulauan Riau Dilantik 20 Februari, dari Batam s/d Karimun

31. Kabupaten Mimika (Papua Tengah)

Bupati Johannes Rettob

Wakil Bupati Emanuel Kemong

32. Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur)

Bupati Owena Mayang Shari Belawan

Wakil Bupati Stanislaus Liah

33. Kabupaten Berau (Kalimantan Timur)

Bupati Sri Juniarsih

Wakil Bupati Gamalis

34. Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur

Bupati Edi Damansyah

Wakil Bupati Rendi Solihin

Paslon Wali Kota

1. Kota Sabang (Aceh)

Wali Kota Zulkifli H Adam

Wakil Wali Kota Suradji Junus

2. Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan)

Wali Kota Erna Lisa Halaby

Wakil Wali Kota Wartono

3. Kota Palopo (Sulawesi Selatan)

Wali Kota Trisal Tahir

Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin

40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Berlanjut ke Tahap Pembuktian

40 perkara sengketa Pilkada 2024 dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025.

Dilansir dari mkri.id, MK telah rampung menuntaskan sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan.

Sidang digelar selama dua hari. Pada Selasa (4/2), sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara.

Sedangkan pada Rabu (5/2), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.

Total 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.

Adapun rincian putusan dengan amar tidak dapat diterima tersebut terdiri dari 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, 119 perkara dinyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 77 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur).

Selain itu, terdapat 1 perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena pengajuan permohonan Pemohon tanpa menyerahkan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan.

Dalam sidang tersebut, MK juga menjatuhkan sebanyak 43 Ketetapan yang terdiri dari 6 Ketetapan dari perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan Mahkamah. 

Kemudian, sebanyak 29 perkara dijatuhkan Ketetapan dengan alasan permohonan dicabut atau ditarik kembali.

Sedangkan, terdapat 8 perkara yang gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.

Pemeriksaan Persidangan Lanjutan

Melalui Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan ini, MK mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan atau sidang pembuktian.

Sidang pembuktian diagendakan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang. 

Dalam tahap persidangan pembuktian masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double. 

Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan, dikutip dari laman mkri.id, Kamis (6/4/2025).

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sosok Citra Pitriyami Bupati Pangandaran, Ternyata Kakak Penyanyi Cakra Khan

Baca juga: Kecelakaan Truk vs Truk di Jalan Lintas Timur Jambi-Pekanbaru, Putus, Dua Orang Luka Berat

Baca juga: Pelajar West Papua Demo Tolak MBG, Polres Jayawijaya Imbau Jangan Ada Aksi Tambahan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved