Jumat, 12 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Daftar 337 Usulan Pemekaran Wilayah di Indonesia, dari Jambi, Sumatera Utara hingga Papua

Inilah 337 usulan pemekaran wilayah provinsi baru, kabupaten baru dan kota baru, dan daerah istimewa baru yang masuk Kemendagri.

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Duanto AS
Tribun Network
PEMEKARAN WILAYAH - Peta kota kabupaten dan provinsi di Indonesia. Hingga kini ada 337 usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) untuk pemekaran wilayah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sejak tahun lalu, wacana pemekaran wilayah provinsi baru, kabupaten baru dan kota baru, dan daerah istimewa baru semakin ramai.

Kabar pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) itu menggelinding di tengah masa moratorium pembentukan DOB yang masih berlangsung.

Wakil Menteri Dalam Negeri ( Wamendagri ) Bima Arya Sugiarto mengatakan hingga kini ada 337 usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru di Tanah Air.

Berikut update pemekaran wilayah di Indonesia.

Wamendagri Bima Arya menyampaikan pihaknya menerima banyak usulan agar moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dicabut. 

Kemendagri, kata Bima, akan mempertimbangkan usulan yang masuk.

"Kemendagri ini juga menerima banyak sekali usulan yang juga meminta agar moratorium DOB dihentikan, gitu, karena cukup banyak permintaan (DOB)," ujar Bima saat rapat kerja bersama Komite I DPD di Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Kementerian Dalam Negeri menerima 337 usulan Daerah Otonomi Baru (DOP). 

Usulan itu berbentuk pemekaran wilayah yang tersebar di 36 provinsi se-Indonesia. 

Provinsi terbanyak yang mengusulkan pemekaran adalah Sumatera Utara dan Papua.

Usulan DOB itu menjadi terhambat karena moratorium yang masih berlaku. 

Moratorium itu mengakibatkan tidak semua wilayah bisa melakukan pemekaran, kecuali daerah yang memiliki otonomi khusus seperti Papua.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan moratorium dicabut moratorium jika ingin merealisasikan usulan untuk pemekaran wilayah ini.

"Banyak daerah yang ingin mekar tapi terhambat oleh moratorium DOB. Makanya hingga kini belum bisa ditindaklanjuti usulan pemekaran wilayah itu. Hanya saja ada daerah otonomi khusus seperti di Papua yang diberi keistimewaan untuk bisa mekar," kata Ketua KPPOD Arman Suparman seperti dilansir TribunCireon.com dari Tempo, Kamis, 12 Desember 2024.

Arman menjelaskan dalam aturan pemekaran wilayah, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyusun peraturan soal desain penataan daerah atau Desartada. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved