Berita Selebritis

Jatuh Miskin Sandra Dewi Semua Asetnya Tetap Disita Imbas Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Vonis Harvey Moeis akhirnya ditambah kini menjadi 20 tahun penjara, aset atas nama Sandra Dewi pun turut disita.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Vonis Harvey Moeis akhirnya ditambah kini menjadi 20 tahun penjara, aset atas nama Sandra Dewi pun turut disita. Hal itu diungkap Pejabat Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono, Kamis (13/2) 

TRIBUNJAMBI.COM - Vonis Harvey Moeis akhirnya ditambah kini menjadi 20 tahun penjara, aset atas nama Sandra Dewi pun turut disita.

Ya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan semua harta dan aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis diambil negara.

Harta yang sudah disita negara termasuk atas nama Sandra Dewi akan diambil.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono mengaku jika apapun pun yang telah disita dan masuk sebagai barang butki dalam perkara ini akan diambil.

"Harta apapun itu akan dilelang dan akan ditutupi sebagai uang pengganti," ungkap Sugeng di Pengadilan Tinggi DKI Jakrta, Kamis (13/2/2025).

Sebelumnya Sandra Dewi mengaku ia dan Hervey Moeis sudah melakukan perjanjian pisah harta.

Baca juga: Cemas Firdaus Oiwobo Sebut Razman Nasution Ditahan Usai Dilaporkan Hotman Paris: Tanggal 20 Ini

Baca juga: Tindakan Vadel Usai Lolly Dibawa Pria Bule Terekam, Nikita Mirzani Sebut Anaknya Berubah: Dia Sadar

Baca juga: Mati Kutu Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun dan Bayar Rp 420 Miliar, Postingan Sandra Dewi Disorot

Bahkan Sandra Dewi menyebut tak mengetahui soal deposito dolar asing milik Harvey Moeis.

Sugeng mengatakan semua aset Harvey Moeis yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi disita dan dijadikan sebagai barang bukti.

Dia mengatakan, jika aset-aset atas nama Sandra Dewi tidak terkait dengan kasus korupsi Harvey, akan dikeluarkan dari barang bukti.

"Ya seperti yang disita ini di pertimbangan hukumnya seperti apa. Kalau itu sebagai barang bukti dan terbukti terkait dengan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana terbukti dalam putusan pidananya tentunya itulah yang akan digunakan. Ya di dalam pertimbangan hukum itu," ujarnya.

"Ya kalau memang itu tidak terkait pasti akan dikeluarkan oleh majelis hakimnya barang bukti itu," sambung dia.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan semua aset milik terdakwa kasus kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis, dirampas untuk negara.

Putusan itu dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Hakim menyatakan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Harvey harus diubah mengenai pidana penjara dan uang pengganti.

Sementara itu, untuk putusan lainnya, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sepakat dengan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved