Berita Selebritis

Jatuh Miskin Sandra Dewi Semua Asetnya Tetap Disita Imbas Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Vonis Harvey Moeis akhirnya ditambah kini menjadi 20 tahun penjara, aset atas nama Sandra Dewi pun turut disita.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Vonis Harvey Moeis akhirnya ditambah kini menjadi 20 tahun penjara, aset atas nama Sandra Dewi pun turut disita. Hal itu diungkap Pejabat Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono, Kamis (13/2) 

"Sedangkan putusan lainnya tetap dikuatkan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta," kata hakim Teguh Arianto di persidangan tadi.

Vonis hukuman Harvey Moeis, suami Sandra Dewi akhirnya diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Hal Itu usai dilakukan sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Vonis hukuman Harvey Moeis, suami Sandra Dewi akhirnya diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Hal Itu usai dilakukan sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025). (YouTube)

Hakim Tipikor Nyatakan Aset Harvey Dirampas

Putusan yang dikuatkan hakim pengadilan tinggi salah satunya mengenai aset Harvey.

Seperti diketahui, pada sidang Senin, 23 Desember 2024, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan dan memerintahkan semua aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara.

Aset yang dirampas mulai emas, logam mulia, tas mewah, tanah, hingga mobil mewah kado untuk istri Harvey, aktris Sandra Dewi.

"Menimbang terhadap barang bukti aset milik Terdakwa yang telah disita dalam perkara Terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada Terdakwa," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis.

5 Fakta tentang Teguh Harianto, Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis

Hakim Teguh Harianto memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis.

Harvey Moeis jadi terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. 

Vonis yang dijatuhkan oleh Teguh Harianto pada Harvey Moeis sangat signifikan.

Ia menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

PEMBACAAN VONIS HARVEY MOEIS -  Fakta tentang Teguh Harianto, hakim yang jatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Harvey Moeis (13/2/2025)
PEMBACAAN VONIS HARVEY MOEIS - Fakta tentang Teguh Harianto, hakim yang jatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Harvey Moeis (13/2/2025) (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Berikut adalah beberapa fakta mengenai Teguh Harianto:

1. Jabatan dan Karier

Teguh Harianto menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tahun 2022. 

Sebelumnya, ia juga pernah bertugas sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang dan sebagai hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved