Berita Selebritis

Jatuh Miskin Sandra Dewi Semua Asetnya Tetap Disita Imbas Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Vonis Harvey Moeis akhirnya ditambah kini menjadi 20 tahun penjara, aset atas nama Sandra Dewi pun turut disita.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Vonis Harvey Moeis akhirnya ditambah kini menjadi 20 tahun penjara, aset atas nama Sandra Dewi pun turut disita. Hal itu diungkap Pejabat Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono, Kamis (13/2) 

Pengalaman ini memperkuat integritas dan kemampuannya dalam menangani perkara besar, termasuk kasus-kasus korupsi.

2. Pangkat dan Golongan

Teguh Harianto memiliki pangkat dan golongan Pembina Utama (IV/e) dengan NIP 195901111986121001. 

Pangkat ini mencerminkan pengalaman panjang Teguh dalam dunia peradilan Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus penting.

3. Pendidikan

Teguh Harianto menyelesaikan pendidikan S-2 dengan gelar Magister Hukum (M.Hum.). 

Pendidikan tinggi ini menunjang kemampuannya dalam memahami dan menganalisis kasus hukum yang rumit, termasuk kasus yang melibatkan tindak pidana korupsi.

4. Rekam Jejak Karier

Teguh Harianto memiliki rekam jejak yang sangat baik dalam dunia hukum. 

Selain sebagai hakim tipikor, dia juga aktif mengawasi berbagai perkara hukum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tinggi Palembang. 

Pengalaman ini membantunya dalam memutuskan kasus dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian.

5. Laporan Harta Kekayaan
  
Teguh Harianto secara transparan melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Berdasarkan laporan terakhirnya pada 16 Januari 2024, Teguh memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 1.021.000.000.

Rincian harta kekayaan Teguh Harianto adalah sebagai berikut:

- Tanah dan Bangunan: Rp 800 juta (tanah dan bangunan di Bogor seluas 162 m⊃2;/100 m⊃2;)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved