Berita Selebritis

Mati Kutu Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun dan Bayar Rp 420 Miliar, Postingan Sandra Dewi Disorot

Vonis hukuman Harvey Moeis, suami Sandra Dewi akhirnya diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
YouTube
Vonis hukuman Harvey Moeis, suami Sandra Dewi akhirnya diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Hal Itu usai dilakukan sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Vonis hukuman Harvey Moeis, suami Sandra Dewi akhirnya diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Ya, Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Sebelumnya hukuman Harvey Moeis dipertanyakan lantaran hanya mendapat 6,5 tahun penjara padahal kerugian sangatlah besar.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyebut, peruatan Harvey Moeis dalam tindakan pidana dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah sangat menyakiti hati masyarakat.

Hal ini menjadi alasan memberatkan Majelis Hakim Pengadilan TInggi Jakarta saat menjatuhkan hukuman terhadap Harvey Moeis.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto menyebut korupsi itu Harvey Moeis lakukan sementara masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Baca juga: Sosok Rahmat Mirzani Djausal Gubernur Lampung Dilantik 20 Februari, Punya 15 Mobil dan 41 Tanah

Baca juga: Postingan Sandra Dewi Pasca Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Baca juga: Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Terjerat Pencucian Uang pada Kasus Korupsi Timah

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Meois tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, kata Hakim Teguh tidak menyebutkan adanya alasan meringankan dalam menghukum Harvey Moeis.

"Hal meringankan, tidak ada," kata Hakim Teguh.

Sebelumnya, Hakim Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Hakim Teguh kemudian memutuskan memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Hakim Teguh.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved