Berita Selebritis

Mati Kutu Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun dan Bayar Rp 420 Miliar, Postingan Sandra Dewi Disorot

Vonis hukuman Harvey Moeis, suami Sandra Dewi akhirnya diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
YouTube
Vonis hukuman Harvey Moeis, suami Sandra Dewi akhirnya diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Hal Itu usai dilakukan sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025). 

Ferry Irwandi mengungkap bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi. 

Sebagai informasi, BPJS PBI adalah program yang menanggung biaya kesehatan bagi warga yang tidak mampu membayar iuran, dan biayanya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Dalam postingannya, Ferry Irwandi melontarkan sindiran pedas kepada pasangan ini. 

"Jangan galak-galak ke mereka gaes. Mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," sindir Ferry, yang menambahkan keterangan mengenai BPJS PBI. 

“Biaya tidak dibebani ke peserta, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah,” bunyi keterangan tersebut, yang menambah kontroversi seputar hal ini.

Meski kebenaran informasi ini masih dipertanyakan, sindiran dari Ferry Irwandi memicu banyak reaksi dari warganet. 

Tidak hanya membahas masalah hukum yang sedang dihadapi Harvey, namun juga mengkritisi status sosial dan kewajiban mereka sebagai warga negara yang seharusnya menjalani kehidupan sesuai kemampuan ekonomi mereka.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved