Istri Polisi Tersangka Penipuan

8 Fakta Istri Polisi Jambi Bermodus Gesek Tipu 32 Korban hingga Rp 4,8 Miliar

Berikut delapan fakta seorang istri polisi di Jambi yang jadi tersangka penipuan 32 orang bermodus gesek tunai toko online.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM\
ISTRI POLISI JAMBI - WW, istri polisi di Jambi menjadi tersangka penipuan 32 orang bermodus gesek tunai toko online. Ada 32 korban dengan kerugian mencapai Rp4,8 miliar. 

"Hal ini yang membuat masyarakat tergiur," kata Manang.

“Bagaimana uang Rp3 juta itu, diperoleh dari member di bawah lagi. Jadi ini mengunakan sistem skema ponzi,” ujar Manang.

Ketika member itu percaya setelah mendapatkan cash back pertama, member kembali melakukan check out satu sampai dua kali. 

“Setelah sangat percaya, tersangka meminta dana talangan untuk diberikan bunga sampai 47 persen, hampir 50 persen. Kemudian dimintai lagi penambahan dana talangan ada yang Rp20 juta-Rp40 juta dengan dijanjikan keuntungan 40 persen dalam jangka waktu 40-50 persen,” kata Manang.

Pada akhirnya, member yang di bawah tidak menerima pembayaran dan tersangka tidak bisa mencairkan dana. 

Sebab, dana yang seharusnya diterima member dibawah ini telah digunakan untuk membayar cash back member yang di atas.

“Dari kasus ini, jumlah yang terdata di kami ada 32 orang dalam satu grup, dalam satu grup itu satu kaki, ya. Dengan total kerugian Rp 4,8 miliar,” kata Manang.  

Kasus istri polisi di Jambi melakukan penipuan ini masih dalam penanganan Polda Jambi. (rifani halim)

Baca juga: Besok Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK, Pembatalan Putusan KPU , Ditolak atau PSU?

Baca juga: Tradisi Jalan Rusak di Tanjabtim, Warga Lambur II-Sungai Jambat Sampai Anggap Lumrah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved