Istri Polisi Tersangka Penipuan

32 Orang di Jambi Korban Penipuan Istri Polisi, Modus Gesek Tunai Iming-iming Cashback Rp13 Juta

Hingga kini, tercatat ada 32 korban penipuan WW (26) oknum Bhayangkari atau istri anggota kepolisian di jambi dengan modus Skema Ponzi.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
PENIPUAN - Polda Jambi menahan seorang perempuan berinisial WW (26), yang diketahui merupakan oknum Bhayangkari atau istri anggota kepolisian, dalam kasus penipuan toko online fiktif model gesek tunai. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Hingga kini, tercatat ada 32 korban penipuan WW (26) oknum Bhayangkari atau istri anggota kepolisian di jambi dengan modus skema ponzi.

Puluhan korban itu tergabung dalam satu grup dengan total kerugian mencapai Rp4,8 miliar.

WW ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan skema ponzi melalui modus gesek tunai fiktif (gestun) di toko online Shopee, yang telah dilakukan sejak September 2024.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkap bahwa modus ini cukup baru dan meresahkan masyarakat.

“Tersangka menawarkan jasa Gestun melalui toko online fiktif. Member diminta membeli barang yang sebenarnya tidak ada, kemudian diberikan keuntungan 30 persen setelah 13 hari. Dana yang cair ke toko dipotong 15 persen, lalu sisanya diserahkan ke WW,” jelas Manang.

Salah satu contoh kasus, member yang checkout perhiasan emas senilai Rp 10 juta dijanjikan cashback sebesar Rp3 juta.

Skema ini menarik banyak orang untuk bergabung.

“Dana cashback diperoleh dari member baru yang bergabung di bawahnya, sehingga sistem ini menggunakan Skema Ponzi,” tambahnya.

Setelah member percaya, mereka diminta memberikan dana talangan dengan iming-iming bunga hingga 47 persen. 

Namun, ketika skema ini runtuh, member di bawah tidak menerima pembayaran karena dana telah digunakan untuk membayar cashback member sebelumnya.

Saat dikonfirmasi mengenai status tersangka sebagai istri polisi, Manang menegaskan bahwa pihaknya menindak kasus ini secara profesional.

“Kami tidak melihat statusnya, yang jelas tersangka terlibat dalam kasus penipuan ini,” tegasnya.

WW dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 379 KUHP tentang penipuan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Istri Polisi di Jambi Tersangka Kasus Penipuan Modus Gestun, Kerugian Miliaran

Baca juga: 20 Kepala Daerah di Sumatera Barat Dilantik 20 Februari, Pasaman dan Pasaman Barat Pembuktian di MK

Baca juga: Eksekutif AS Roma Buka Suara soal Upaya Akuisisi Frattesi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved