Istri Polisi Tersangka Penipuan

BREAKING NEWS Istri Polisi di Jambi Tersangka Kasus Penipuan Modus Gestun, Kerugian Rp4,8 MIliar

Polda Jambi menahan seorang wanita berinisial WW (26), yang diketahui merupakan oknum Bhayangkari atau istri anggota kepolisian.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
PENIPUAN - Polda Jambi menahan seorang perempuan berinisial WW (26), yang diketahui merupakan oknum Bhayangkari atau istri anggota kepolisian, dalam kasus penipuan toko online fiktif model gesek tunai. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi menahan seorang wanita berinisial WW (26), yang diketahui merupakan oknum Bhayangkari atau istri anggota kepolisian.

WW ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan skema ponzi melalui modus gesek tunai fiktif (gestun) di toko online Shopee, yang telah dilakukan sejak September 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkap modus ini cukup baru dan meresahkan masyarakat.

“Tersangka menawarkan jasa gestun melalui toko online fiktif. Member diminta membeli barang yang sebenarnya tidak ada, kemudian diberikan keuntungan 30 persen setelah 13 hari. Dana yang cair ke toko dipotong 15 persen, lalu sisanya diserahkan ke WW,” jelas Manang.

Salah satu contoh kasus, member yang checkout perhiasan emas senilai Rp 10 juta dijanjikan cashback sebesar Rp3 juta.

Skema ini menarik banyak orang untuk bergabung.

“Dana cashback diperoleh dari member baru yang bergabung di bawahnya, sehingga sistem ini menggunakan skema ponzi,” tambahnya.

Setelah member percaya, mereka diminta memberikan dana talangan dengan iming-iming bunga hingga 47 persen. 

Namun, ketika skema ini runtuh, member di bawah tidak menerima pembayaran karena dana telah digunakan untuk membayar cashback member sebelumnya.

Hingga saat ini, tercatat 32 korban dalam satu grup dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 miliar.

Saat dikonfirmasi mengenai status tersangka sebagai istri polisi, Manang menegaskan bahwa pihaknya menindak kasus ini secara profesional.

“Kami tidak melihat statusnya, yang jelas tersangka terlibat dalam kasus penipuan ini,” tegasnya.

WW dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 379 KUHP tentang penipuan.

Baca juga: 5 Berita Populer di Jambi - Kecelakaan Balap Liar di Taman Rimba, Mayor Teddy Dicatut Penipuan

Baca juga: Kapolda Jambi Hadiri Syukuran HKGB Daerah ke-72, Semoga Bhayangkari  Semakin Solid

Baca juga: Sidang Kedua Kasus Geng Motor di Kota Jambi, Hakim Panggil Saksi-saksi, 1 Pelaku Masih Buron

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved