Istri Polisi Tersangka Penipuan

Polda Jambi akan Mintai Keterangan Shoppe Soal Dugaan Penipuan Oknum Bhayangkari

Ditreskrimum Polda Jambi meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan gesek tunai (Gestun) Shopee PayLater oleh tersangka WW (26) untuk segera mela

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Kombes Pol Manang, Dirreskrimum Polda Jambi dalam press rilis kasus penipuan gesek tunai oleh oknum istri polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Ditreskrimum Polda Jambi meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan gesek tunai (Gestun) Shopee PayLater oleh tersangka WW (26) untuk segera melapor ke Mapolda Jambi.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban saudari WW untuk datang dan didata. Saat ini, dari 32 korban yang teridentifikasi, belum semuanya melapor karena banyak berasal dari luar Jambi, seperti Jakarta dan Sumatera Barat," ujar Kombes Pol Manang, Dirreskrimum Polda Jambi, Senin (10/2/2025).

Manang menjelaskan bahwa polisi tengah mengembangkan penyelidikan terkait jaringan penipuan ini, termasuk menelusuri pemilik toko online yang digunakan dalam transaksi fiktif. Pihak Shopee juga akan dimintai keterangan untuk mengungkap lebih lanjut batasan transaksi tarik tunai PayLater.

"Kami akan memeriksa pihak Shopee karena dalam aturan, link tarik tunai PayLater tidak boleh digunakan lebih dari lima kali transaksi," jelasnya.

Diketahui, WW menjalankan modus penipuan dengan menawarkan jasa Gestun melalui toko online fiktif di Shopee. Member diminta membeli barang yang tidak ada dan dijanjikan cashback 30 persen setelah 13 hari. Setelah dana cair, 15 % dipotong dan diberikan kepada WW.

WW juga menerapkan skema Ponzi dengan meminta dana talangan kepada member, menjanjikan bunga hingga 47 % . Member yang percaya dengan keuntungan awal kemudian diminta menambah transaksi lebih banyak, sebelum akhirnya tidak menerima pembayaran karena dana digunakan untuk menutupi cashback member sebelumnya.

Akibatnya, total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 4,8 miliar dari 32 korban yang teridentifikasi. WW, yang diketahui merupakan istri anggota polisi, kini ditahan dan dijerat dengan pasal 378 dan 379 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Kami tidak melihat statusnya sebagai istri anggota polisi. Yang jelas, dia adalah tersangka dalam kasus penipuan ini," tegas Manang.

Baca juga: Oknum ASN Polda Jambi yang Diduga Lecehkan Anak Kandung Ditangkap Polisi

Baca juga: Terungkap di Pengadilan Militer, Ini Peran Oknum TNI AL di Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil

Baca juga: Polda Jambi Amankan Pria Diduga Pencabulan Terhadap Anak Kandung dan Keponakannya Sendiri

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved