Berita Jambi

Oknum ASN Polda Jambi yang Diduga Lecehkan Anak Kandung Ditangkap Polisi

Oknum ASN Polda Jambi berinisial F ditahan atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan kepada sejumlah keluarganya bertahun-tahun silam.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Oknum ASN Polda Jambi berinisial F ditahan atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan kepada sejumlah keluarganya bertahun-tahun silam. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Oknum ASN Polda Jambi berinisial F ditahan atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan kepada sejumlah keluarganya bertahun-tahun silam.

Kasus ini sempat viral di media sosial dan mengundang perhatian publik karena anak dari tersangka F angkat bicara atas perbuatan ayahnya yang telah melakukan pelecehan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, korban AS (18) sebelumnya telah melaporkan peristiwa ini ke Mapolda Jambi.

Peristiwa ini terjadi pada 2019 lalu, saat korban masih berstatus di bawah umur dan sebagai pelajar.

"Hubungan terlapor dan pelapor adalah keponakan, pelapor melaporkan ini karena pernah dicabuli saat masih berusia 12 atau 13 tahun. Sekitar 4 atau 5 tahun lalu," ungkapnya, Senin (10/2/2025).

Manang menyebutkan, menurut keterangan pelapor, peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah sakit Baiturrahim dan rumah terlapor di Kota Jambi.

"Pokoknya terjadi pencabulan terhadap korban yang masih anak berusia 12 atau 13 tahun," sebutnya.

Selain pelapor, terdapat beberapa korban lain yang masih keluarga dari tersangka, termasuk salah satu perempuan yang sempat viral di media sosial yang mengaku sebagai anak kandung dari tersangka.

"Itu pun akan jadi korban dari perkara ini, total korban yang sudah dimintai keterangan sudah ada 3 orang dan akan dikembangkan," ungkapnya.

Baca juga: Angkutan Batubara Jalur Sungai Dibuka Bertahap di Jambi, DPRD Tagih Jalur Khusus Diselesaikan 

Baca juga: Nama Jokowi Terseret, Wanita Ngaku Ratu Sedunia, Tuntut Warisan di 17 Negara: Saya Perwaris Kerajaan

Baca juga: Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo, Dedy-Dayat Ajukan 33 Bukti Baru, Masih Mungkin Bertambah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved