Berita Jambi
Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo, Dedy-Dayat Ajukan 33 Bukti Baru, Masih Mungkin Bertambah
Sidang Pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Bungo akan digelar pada Jumat 14 Februari 2025
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang Pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Bungo akan digelar pada Jumat 14 Februari 2025 pekan ini.
Sidang pembuktian yang digelar di gedung MKRI 1 lantai 4 itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli.
Selain itu, sidang ini juga mengagenakan memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan yang diajukan pemohon pasangan Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat dan termohon KPU Kabupaten Bungo.
Jelang pengesahan tersebut, pasangan Dedy-Dayat telah mengajukan sebanyak 33 alat bukti baru.
Hal Itu disampaikan pasangan nomor urut 1 itu pada saat sidang mendengarkan jawaban termohon beberapa waktu lalu.
Anggota KPU Provinsi Jambi divisi hukum dan pengawasan Suparmin membenarkan bahwa adanya tambahan alat bukti baru dari pemohon.
“Ada tambahan 33 alat bukti baru dari pemohon (Dedy-Dayat) pada saat sidang jawaban termohon ,” ujarnya,Senin (10/2/2025).
Suparmin mengatakan sudah melakukan inzaghe atau mengintip alat bukti pemohon usai persidangan beberapa waktu lalu.
"itu dia nambah 33 alat itulah yang kami inzaghe, kami cek alat buktinya apa saja," ucapnya.
Namun ia tak dapat mengungkapkan apa saja yang menjadi alat bukti tambahan dari pasangan Dedy-Dayat.
Kata Suparmin alat bukti tambahan tersebut akan diserahkan satu hari sebelum persidangan dan akan disahkan pada saat persidangan tanggal 14 Februari.
Disamping itu, kata Suparmin, KPU Kabupaten Bungo sebagai termohon juga akan mengajukan alat bukti tambahan. Kemudian menggelar rakor bersama lawyer untuk persiapan sidang.
“Kita juga sudah siapkan saksi maupun ahli. Intinya kami akan mempertahankan hasil dengan dengan alat bukti yang kami miliki. Yang kurang lengkap kemarin kita lengkapi,” tegasnya.
Pada sidang pembutktian, baik pemohon dan juga termohon masih bisa menambah alat bukti baru, sehingga alat bukti yang diajukan masih mungkin bertambah.
"Yang jelas pemohon masih bisa nambah dan kami (KPU) bisa nambah, pihak terkait bisa nambah," tutupnya.
Baca juga: 32 Orang di Jambi Jadi Korban Penipuan Istri Polisi Modus Gestun, Diimingi Cashback Rp 13 Juta
Baca juga: Eksekutif AS Roma Buka Suara soal Upaya Akuisisi Frattesi
Baca juga: 20 Kepala Daerah di Sumatera Barat Dilantik 20 Februari, Pasaman dan Pasaman Barat Pembuktian di MK
Berkat Gubernur Al Haris, Jambi Raih Pengampuan KJSU dari Kemenkes RI |
![]() |
---|
Sopir Truk Menginap di SPBU demi Dapat Solar di Jambi: Pak Haris, Tolong Bantu Kami |
![]() |
---|
Besok Partai Buruh Jambi Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Minta SPPG Gandeng Petani Jambi, Dorong Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Beberapa Rumah di Simpang III Sipin Kota Jambi Gunakan Jaringan Gas, Warga Akui Lebih Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.