Istri Polisi Tersangka Penipuan

8 Fakta Istri Polisi Jambi Bermodus Gesek Tipu 32 Korban hingga Rp 4,8 Miliar

Berikut delapan fakta seorang istri polisi di Jambi yang jadi tersangka penipuan 32 orang bermodus gesek tunai toko online.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM\
ISTRI POLISI JAMBI - WW, istri polisi di Jambi menjadi tersangka penipuan 32 orang bermodus gesek tunai toko online. Ada 32 korban dengan kerugian mencapai Rp4,8 miliar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang istri polisi di Jambi, berinisial WW (26), ditangkap menjadi otak penipuan modus gesek tunai (gestun) fiktif di toko online di Jambi.

Kasus istri seorang polisi di Jambi melakukan penipuan bermodus toko online gesek tunai senilai Rp 4,8 miliar, semakin viral.

Berikut delapan fakta seorang istri polisi di Jambi yang jadi tersangka penipuan 32 orang bermodus gesek tunai toko online.

1. WW ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penipuan yang dilakukan sejak September 2024.

Istri polisi itu bernama WW (26). Dia tercatat sebagai Bhayangkari atau istri anggota kepolisian bernama IS.

2. Saat ini, Wike Widyawati telah ditahan oleh Polda Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan skema ponzi.

Wike Widyawati tampak dihadirkan langsung dalam konferensi pers pada Senin (10/2/2025).

Dirinya tertangkap kamera sempat senyum saat digiring petugas kepolisian.

3. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang menyebut, penipuan yang dilakukan Wike Widyawati masih tergolong baru.

Awalnya pelaku mengumpulkan orang-orang untuk dijadikan membernya lewat media sosial Instagram dan WhatsApp.

Pada akhirnya, sebanyak 32 orang menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 miliar. 

4. Untuk memikat korban, Wike Widyawati iming-iming mendapatkan keuntungan sebesar 30-47 persen setiap kali transaksi.

Pelaku menerangkan kepada korban, keuntungan dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara melakukan pembelian barang yang ada pada link toko online yang dikirimnya.

"Tersangka menawarkan jasa gestun melalui toko online fiktif. Member diminta membeli barang yang sebenarnya tidak ada, kemudian dijanjikan keuntungan 30 persen setelah 13 hari. Dana yang cair ke toko dipotong 15 persen, lalu sisanya diserahkan ke WW," jelas Manang dalam konferensi pers, Senin (10/2/2025).

5. Salah satu contoh kasus, seorang member yang melakukan checkout perhiasan emas senilai Rp10 juta dijanjikan cashback sebesar Rp3 juta. Skema ini menarik banyak orang untuk bergabung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved