Istri Polisi Tersangka Penipuan

8 Fakta Istri Polisi Jambi Bermodus Gesek Tipu 32 Korban hingga Rp 4,8 Miliar

Berikut delapan fakta seorang istri polisi di Jambi yang jadi tersangka penipuan 32 orang bermodus gesek tunai toko online.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM\
ISTRI POLISI JAMBI - WW, istri polisi di Jambi menjadi tersangka penipuan 32 orang bermodus gesek tunai toko online. Ada 32 korban dengan kerugian mencapai Rp4,8 miliar. 

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penipuan ini.

Jauh sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @Infojambi___ pada 31 Januari 2024 lalu.

Pada postingan terdapat foto Wike Widyawati berseragam Bhayangkari berwarna pink dan sang suami mengenakan baju dinas polisi.

Selain itu, terdapat juga foto Surat Tanda Penerima Pengaduan yang berisi laporan korban.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menahan perempuan berinisial WW (26) dalam kasus toko online dengan kerugian mencapai Rp4,8 miliar, Senin (10/2/2025).

Kasus tersebut sempat viral di media sosial. 

WW ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penipuan yang dilakukan sejak September 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka merupakan hal yang cukup baru.

Modus penipuan ini cukup mengkhawatirkan masyarakat. 

Cara WW Istri Polisi Jambi Melakukan Penipuan

Penipuan terhadap para member, dengan gesek tunai (gestun) fiktif via sebuah toko online ternama.

"Tersangka menawarkan jasa untuk melakukan gestun dengan cara memberikan toko online yang sebenarnya adalah fiktif. Member diminta untuk membeli suatu barang, yang barangnya tidak ada," ujarnya.

"Ketika melakukan check out, member diberikan keuntungan 30 persen. Setelah 13 hari, cairlah dana itu ke toko. Dari situlah dipotong 15 persen dan diserahkan ke saudari WW," ungkapnya.

Setelah itu, tersangka WW memberikan kepada member melalui sistem cash back seharga Rp10 juta,

Manang mencontohkan, satu di antara member melakukan chceck out perhiasan emas. Nantinya, member akan menerima uang cash back sebesar Rp3 juta. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved