Berita Jambi

Sidang Kedua Kasus Geng Motor di Kota Jambi, Hakim Panggil Saksi-saksi, 1 Pelaku Masih Buron

Kasus kekerasan geng motor di Kota Jambi yang menimpa remaja Sulthon Manha Dinullah akhirnya memasuki tahap persidangan. Sidang kedua digelar di Penga

Tribunjambi/Usman
Ilustrasi ruang sidang PN Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kasus kekerasan geng motor di Kota Jambi yang menimpa remaja Sulthon Manha Dinullah akhirnya memasuki tahap persidangan.

Sidang kedua digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin (10/2/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diketahui, Sulthon menjadi korban pelemparan batu jenis konblok oleh sekelompok orang yang diduga anggota geng motor di sekitar SMAN 8 Kota Jambi pada 13 Januari 2025.

Akibatnya, ia mengalami luka serius di kepala dan harus menjalani operasi.

Jaksa Penuntut Umum, Triwanto, mengatakan bahwa dalam sidang kedua ini telah dipanggil enam saksi, termasuk salah satu tersangka dalam kasus lain, AF.

"Meski ada empat pelaku yang sebelumnya ditangkap, hakim dalam sidang ini hanya menetapkan satu terdakwa, yakni RIA. Sementara satu pelaku lainnya, RED, masih buron," ujar Triwanto.

RIA didakwa dengan Pasal 80 Ayat 2 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta pasal berlapis terkait kepemilikan senjata tajam.

Sementara itu, ayah korban, Beni, berharap kasus ini bisa menjadi efek jera bagi geng motor yang masih berkeliaran.

"Anak saya ini korban salah sasaran, tapi dengan keluarga pelaku kami sudah bicara baik-baik, dan mereka menyadari kesalahannya," katanya.
 
 Baca juga: Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki Gelar Perayaan Hari Pers Nasional 2025

Baca juga: TPID Kota Jambi Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Ramadan 2025

Baca juga: Buka Musrenbang Kumpeh Ulu, Raden Najmi Harap Pembangunan Merata

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved