Istri Polisi Tersangka Penipuan

8 Fakta Istri Polisi Jambi Bermodus Gesek Tipu 32 Korban hingga Rp 4,8 Miliar

Berikut delapan fakta seorang istri polisi di Jambi yang jadi tersangka penipuan 32 orang bermodus gesek tunai toko online.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM\
ISTRI POLISI JAMBI - WW, istri polisi di Jambi menjadi tersangka penipuan 32 orang bermodus gesek tunai toko online. Ada 32 korban dengan kerugian mencapai Rp4,8 miliar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang istri polisi di Jambi, berinisial WW (26), ditangkap menjadi otak penipuan modus gesek tunai (gestun) fiktif di toko online di Jambi.

Kasus istri seorang polisi di Jambi melakukan penipuan bermodus toko online gesek tunai senilai Rp 4,8 miliar, semakin viral.

Berikut delapan fakta seorang istri polisi di Jambi yang jadi tersangka penipuan 32 orang bermodus gesek tunai toko online.

1. WW ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penipuan yang dilakukan sejak September 2024.

Istri polisi itu bernama WW (26). Dia tercatat sebagai Bhayangkari atau istri anggota kepolisian bernama IS.

2. Saat ini, Wike Widyawati telah ditahan oleh Polda Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan skema ponzi.

Wike Widyawati tampak dihadirkan langsung dalam konferensi pers pada Senin (10/2/2025).

Dirinya tertangkap kamera sempat senyum saat digiring petugas kepolisian.

3. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang menyebut, penipuan yang dilakukan Wike Widyawati masih tergolong baru.

Awalnya pelaku mengumpulkan orang-orang untuk dijadikan membernya lewat media sosial Instagram dan WhatsApp.

Pada akhirnya, sebanyak 32 orang menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 miliar. 

4. Untuk memikat korban, Wike Widyawati iming-iming mendapatkan keuntungan sebesar 30-47 persen setiap kali transaksi.

Pelaku menerangkan kepada korban, keuntungan dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara melakukan pembelian barang yang ada pada link toko online yang dikirimnya.

"Tersangka menawarkan jasa gestun melalui toko online fiktif. Member diminta membeli barang yang sebenarnya tidak ada, kemudian dijanjikan keuntungan 30 persen setelah 13 hari. Dana yang cair ke toko dipotong 15 persen, lalu sisanya diserahkan ke WW," jelas Manang dalam konferensi pers, Senin (10/2/2025).

5. Salah satu contoh kasus, seorang member yang melakukan checkout perhiasan emas senilai Rp10 juta dijanjikan cashback sebesar Rp3 juta. Skema ini menarik banyak orang untuk bergabung.

"Dana cashback diperoleh dari member baru yang bergabung di bawahnya, sehingga sistem ini menggunakan skema ponzi," tambah Manang.

6. Kasus ini mulai terbongkar saat para member paling bawah dalam skema ponzi tidak mendapatkan yang dijanjikan.

Ketika skema ini runtuh, member di bawah tidak menerima pembayaran karena dana telah digunakan untuk membayar cashback member sebelumnya.

Member yang merasa ditipu kemudian melaporkan Wike Widyawati ke Polda Jambi.

7. Hingga kini, Polda Jambi mencatat ada 32 korban dalam satu grup dengan total kerugian mencapai Rp4,8 miliar.
 
Ketika dikonfirmasi mengenai status tersangka sebagai istri seorang polisi, Manang menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional.

"Kami tidak melihat statusnya, yang jelas tersangka terlibat dalam kasus penipuan ini," tegasnya.

8. Wike dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 379 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. 

Selain itu, Polda Jambi berencana memeriksa pihak Shopee terkait kebijakan transaksi gesek tunai melalui platform mereka.

Pengakuan Tersangka WW Istri Polisi Jambi

Pada akhir konferensi pers, Manang sempat menanyai tersangka.

"Kenapa bisa berpikir memberikan peluang bisnis dengan keuntungan besar. Apa kamu tidak takut kalau suatu saat pasti akan jebol," tanya Manang.

"Ada takutnya, makanya saya masih berusaha membayar member pakai uang pribadi pak," jawab Wike Widyawati.

Manang kemudian bertanya uang hasil menipu digunakan untuk apa oleh tersangka.

Wike Widyawati menjawab, uang tersebut diputar kembali untuk menjalankan bisnis penipuannya yang sudah berjalan sejak September 2024 lalu.

"Uangnya diputer kembali," tegasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penipuan ini.

Jauh sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @Infojambi___ pada 31 Januari 2024 lalu.

Pada postingan terdapat foto Wike Widyawati berseragam Bhayangkari berwarna pink dan sang suami mengenakan baju dinas polisi.

Selain itu, terdapat juga foto Surat Tanda Penerima Pengaduan yang berisi laporan korban.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menahan perempuan berinisial WW (26) dalam kasus toko online dengan kerugian mencapai Rp4,8 miliar, Senin (10/2/2025).

Kasus tersebut sempat viral di media sosial. 

WW ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penipuan yang dilakukan sejak September 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka merupakan hal yang cukup baru.

Modus penipuan ini cukup mengkhawatirkan masyarakat. 

Cara WW Istri Polisi Jambi Melakukan Penipuan

Penipuan terhadap para member, dengan gesek tunai (gestun) fiktif via sebuah toko online ternama.

"Tersangka menawarkan jasa untuk melakukan gestun dengan cara memberikan toko online yang sebenarnya adalah fiktif. Member diminta untuk membeli suatu barang, yang barangnya tidak ada," ujarnya.

"Ketika melakukan check out, member diberikan keuntungan 30 persen. Setelah 13 hari, cairlah dana itu ke toko. Dari situlah dipotong 15 persen dan diserahkan ke saudari WW," ungkapnya.

Setelah itu, tersangka WW memberikan kepada member melalui sistem cash back seharga Rp10 juta,

Manang mencontohkan, satu di antara member melakukan chceck out perhiasan emas. Nantinya, member akan menerima uang cash back sebesar Rp3 juta. 

"Hal ini yang membuat masyarakat tergiur," kata Manang.

“Bagaimana uang Rp3 juta itu, diperoleh dari member di bawah lagi. Jadi ini mengunakan sistem skema ponzi,” ujar Manang.

Ketika member itu percaya setelah mendapatkan cash back pertama, member kembali melakukan check out satu sampai dua kali. 

“Setelah sangat percaya, tersangka meminta dana talangan untuk diberikan bunga sampai 47 persen, hampir 50 persen. Kemudian dimintai lagi penambahan dana talangan ada yang Rp20 juta-Rp40 juta dengan dijanjikan keuntungan 40 persen dalam jangka waktu 40-50 persen,” kata Manang.

Pada akhirnya, member yang di bawah tidak menerima pembayaran dan tersangka tidak bisa mencairkan dana. 

Sebab, dana yang seharusnya diterima member dibawah ini telah digunakan untuk membayar cash back member yang di atas.

“Dari kasus ini, jumlah yang terdata di kami ada 32 orang dalam satu grup, dalam satu grup itu satu kaki, ya. Dengan total kerugian Rp 4,8 miliar,” kata Manang.  

Kasus istri polisi di Jambi melakukan penipuan ini masih dalam penanganan Polda Jambi. (rifani halim)

Baca juga: Besok Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK, Pembatalan Putusan KPU , Ditolak atau PSU?

Baca juga: Tradisi Jalan Rusak di Tanjabtim, Warga Lambur II-Sungai Jambat Sampai Anggap Lumrah

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved