Berita Selebritis

5 Fakta tentang Teguh Harianto, Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis

Hakim Teguh Harianto memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis. Harvey Moeis jadi terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga.

Editor: Nurlailis
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
PEMBACAAN VONIS HARVEY MOEIS - Fakta tentang Teguh Harianto, hakim yang jatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Harvey Moeis (13/2/2025) 

TRIBUNJAMBI.COM - Hakim Teguh Harianto memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis.

Harvey Moeis jadi terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. 

Vonis yang dijatuhkan oleh Teguh Harianto pada Harvey Moeis sangat signifikan.

Baca juga: Fakta Sandra Dewi yang Bakal Lebih Lama Pisah dengan Suami, Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

Ia menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

Berikut adalah beberapa fakta mengenai Teguh Harianto:

1. Jabatan dan Karier

Teguh Harianto menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tahun 2022. 

Sebelumnya, ia juga pernah bertugas sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang dan sebagai hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Pengalaman ini memperkuat integritas dan kemampuannya dalam menangani perkara besar, termasuk kasus-kasus korupsi.

Baca juga: Mati Kutu Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun dan Bayar Rp 420 Miliar, Postingan Sandra Dewi Disorot

2. Pangkat dan Golongan

Teguh Harianto memiliki pangkat dan golongan Pembina Utama (IV/e) dengan NIP 195901111986121001. 

Pangkat ini mencerminkan pengalaman panjang Teguh dalam dunia peradilan Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus penting.

3. Pendidikan

Teguh Harianto menyelesaikan pendidikan S-2 dengan gelar Magister Hukum (M.Hum.). 

Pendidikan tinggi ini menunjang kemampuannya dalam memahami dan menganalisis kasus hukum yang rumit, termasuk kasus yang melibatkan tindak pidana korupsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved