Sidang Pembunuhan Bos Rental

Terungkap Pemilik Senjata yang Tewaskan Bos Rental Mobil di Tangerang Oleh Oknum TNI AL: Sertu Akbar

Pemilik senjata api yang menewaskan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak pada 2 Januari 2025 lalu terungkap di Pengadilan Militer.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
SIDANG DI PENGADILAN MILITER: Sidang dakwaan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). 2 dari 3 terdakwa penembakan bos rental mobil, yakni KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adil terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (Tribunnews) 

Pelaku penembakan, kata dia, adalah paman dari AA. Namun ia tidak menjelaskan secara gamblang siapa oknum TNI AL yang melakukan penembakan tersebut.

Baca juga: BRN Ungkap Mobil Rental Sering Digadaikan ke SAD di Merangin, Temukan STNK Palsu

Akan tetapi, secara tersirat ia menjelaskan bukan AA yang melakukan penembakan mengingat posisi AA sebagaimana yang telah tampak dalam video beredar tengah berada dalam kepungan rombongan bos rental.

"Bahkan pelaku dengan yang dikeroyok (AA) tadi itu itu adalah saudara. Jadi pelaku ini adalah pamannya AA," kata dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata dia, pihaknya juga belum menemukan indikasi ketiga oknum TNI AL tersebut sebagai penadah atau backing sindikat penggelapan mobil sebagaimana persepsi yang terbentuk di publik.

"Apakah ini sebagai backing dari hasil lidik sementara, itu masih belum ditemukan. Apabila nanti dalam perkembangannya ada unsur-unsur yang bisa membuktikan itu, nantikan dalam proses penyidikan, ya nanti berikan waktu pada kami lakukan itu," kata Samista.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tangan Diborgol, 3 Tersangka Pencurian dan 1 Penadah Sawit Digiring ke Polres Tebo

Baca juga: 3 Ucapan Personel BLACKPINK untuk Ulang Tahun Rose

Baca juga: Gigit Jari Firdaus Oiwobo Diejek Hotman Paris Usai Dikecam Ikatan Hakim: Periok Nasi Terancam

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 112-115, Belajar Hikayat Indera Bangsawan

Artikel ini tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved