Sidang Pembunuhan Bos Rental

Terungkap Pemilik Senjata yang Tewaskan Bos Rental Mobil di Tangerang Oleh Oknum TNI AL: Sertu Akbar

Pemilik senjata api yang menewaskan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak pada 2 Januari 2025 lalu terungkap di Pengadilan Militer.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
SIDANG DI PENGADILAN MILITER: Sidang dakwaan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). 2 dari 3 terdakwa penembakan bos rental mobil, yakni KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adil terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (Tribunnews) 

Kasus pembunuhan berencana oleh tiga oknum TNI AL.

TRIBUNJAMBI.COM - Pemilik senjata api yang menewaskan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak pada 2 Januari 2025 lalu terungkap di Pengadilan Militer.

Fakta itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurahman, Senin (10/2/2025).

Sidang tersebut dengan terdakwa tiga oknum TNI AL di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Pada sidag tersebut terungkap senjata api itu digunakan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo untuk menembak hingga menewaskan bos rental mobil tersebut.

Senjata tersebut ternyata adalah milik rekannya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut, yaki Sertu Akbar Adli.

Sertu Akbar Adli merupakan Aide de Camp (ADC) atau ajudan dari Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil) Laksamana Muda TNI H Krisno Utomo. 

Ketiganya yakni terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sertu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sertu Rafsin Hermawan.

"Terdakwa kedua memiliki senjata api adalah karena terdakwa kedua merupakan ADC dari Pangkolinlamil," kata Oditur Militer Jakarta, Gori Rambe dalam persidangan.

Baca juga: Ingat Kasus Bos Rental Mobil Tewas Ditembak? Pengadilan Militer Dakwa 3 Oknum TNI: Berencana

Baca juga: Terungkap di Pengadilan Militer, Ini Peran Oknum TNI AL di Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil

Adapun senjata api itu, kata Gori, merupakan senjata organik untuk satuan Kopaska berjenis Arex Zero 2 dengan nomor registrasi A 27258 warna Hitam.

Senjata itu tercatat memiliki 10 butir amunisi tajam.

Sementara, untuk surat izin senjata penugasan teregister dengan Nomor SIS/P/354/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024.

Didakwa Pembunuhan Berencana

Tiga oknum anggota TNI AL didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penadahan terhdap bos rental mobil di Tol Merak, Tangerang Banten beberapa waktu lalu.

Dakawaan terhadap ketiganya dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024).

Ketiga oknum tersebut yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.

Kepada ketiga anggota TNI AL itu Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan.

Terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.

"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan.

Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling tinggi empat tahun penjara.

Baca juga: Penembakan Bos Rental Mobil, 2 Orang Jadi Tersangka, 2 Anggota TNI AL Ditahan Puspom AL

"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," ucap Gori.

Seperti diketahui, Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) menetapkan tiga oknum anggota TNI AL sebagai tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak - Tangerang pada Kamis (2/1/2025) dini hari.

Ketiga tersangka yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA. Kedua tersangka berasal dari Satuan Kopaska Armada I dan satu tersangka lainnya merupakan awak KRI Bontang (907).

Danpuspomal Laskda TNI Samista mengatakan ketiganya saat ini telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal.

Ketiganya akan menjalani proses penahanan sementara untuk proses penyidikan selama 20 hari sejak Sabtu (4/1/2025).

Namun demikian, Samista belum menjelaskan lebih jauh terkait pasal apa yang disangkakakan kepada ketiganya.

"Jadi anggota ini sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (atasan yang berhak menghukum) sudah kami terima, terhitung karena hari Sabtu yang lalu itu, anggota sebetulnya sudah kita amankan. Karena masih dalam proses lidik, kami selalu maraton lidik, masih belum kami tetapkan," kata Samista saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

"Sekarang karena sudah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka). Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu," lanjutnya.

Samisya menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan sementara pelaku penembakan yang berstatus tersangka masih punya hubungan keluarga dengan tersangka AA yang sebenarnya bertanggung jawab atas senjata api tersebut. 

Pelaku penembakan, kata dia, adalah paman dari AA. Namun ia tidak menjelaskan secara gamblang siapa oknum TNI AL yang melakukan penembakan tersebut.

Baca juga: BRN Ungkap Mobil Rental Sering Digadaikan ke SAD di Merangin, Temukan STNK Palsu

Akan tetapi, secara tersirat ia menjelaskan bukan AA yang melakukan penembakan mengingat posisi AA sebagaimana yang telah tampak dalam video beredar tengah berada dalam kepungan rombongan bos rental.

"Bahkan pelaku dengan yang dikeroyok (AA) tadi itu itu adalah saudara. Jadi pelaku ini adalah pamannya AA," kata dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata dia, pihaknya juga belum menemukan indikasi ketiga oknum TNI AL tersebut sebagai penadah atau backing sindikat penggelapan mobil sebagaimana persepsi yang terbentuk di publik.

"Apakah ini sebagai backing dari hasil lidik sementara, itu masih belum ditemukan. Apabila nanti dalam perkembangannya ada unsur-unsur yang bisa membuktikan itu, nantikan dalam proses penyidikan, ya nanti berikan waktu pada kami lakukan itu," kata Samista.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tangan Diborgol, 3 Tersangka Pencurian dan 1 Penadah Sawit Digiring ke Polres Tebo

Baca juga: 3 Ucapan Personel BLACKPINK untuk Ulang Tahun Rose

Baca juga: Gigit Jari Firdaus Oiwobo Diejek Hotman Paris Usai Dikecam Ikatan Hakim: Periok Nasi Terancam

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 112-115, Belajar Hikayat Indera Bangsawan

Artikel ini tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved