Pencurian di Tebo
Tangan Diborgol, 3 Tersangka Pencurian dan 1 Penadah Sawit Digiring ke Polres Tebo
Tiga orang pelaku pencurian sawit dan satu orang penadah digiring ke Polres Tebo, Selasa (11/2/2025).
Penulis: Sopianto | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Tiga orang pelaku pencurian sawit dan satu orang penadah digiring ke Polres Tebo, Selasa (11/2/2025).
Empat orang tersebut, sudah ditetapakan sebagai tersangka, tampak tangan para pelaku diborgol dan digiring ke ruang penyidikan untuk diambil keterangan.
Mereka adalah SA (21), ZA (42), dan AR (40) sebagai tersangka pencurian, sementara AZ (35) terjerat sebagai tersangka penadahan.
Kasatreskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, tiga orang tersebut diduga melakukan pencurian kepala sawit di lahan Koperasi Olak Gedong Malako Intan (OKMI) di Kecamatan Tebo Ilir.
"Korbannya koperasi ya. Tiga orang ini terduga pelaku pencurian buah kepala sawit, satu orang penadah, " ujarnya.
Tidak hanya pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1,6 ton tandan buah segar kelapa sawit serta mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut buah kepala sawit ke tengkulak.
Jika dirupiahkan, hasil curian para pelaku berjumlah Rp5,6 juta, hasilnya tersebut direncanakan bagi tiga.
"Kemarin sudah kita timbang 1.6 ton, jika di rupiahkan sekitar Rp 5.6 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan 1 orang penada dijerat pasal 480 KHUP dengan ancaman paling lama 4 tahun dan 7 tahun.
Sementara itu, AZ tersangka penadah sawit yang sempat menjawab pertanyaan awak media mengaku baru pertama kali menerima buah hasil curian dari warga.
"Cuma sekali inilah, sebelumnya dak ado," ungkapnya.
Pelaku mengaku, dirinya beli buah kepala sawit hasil curian di angka Rp 2.200 per kilogram yang direncanakan akan dijual ke ram (loding) dengan harga berkisar Rp 2.800 per kilogram. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Baca juga: BPBD Muaro Jambi Gelar Apel Siaga Bencana 2025
Baca juga: Polres Kerinci Temuan Ladang Ganja di Kota Sungai Penuh, Usia Tanam Bervariasi
PROFIL Inda Putri Manurung? Jaksa yang Berani Pelototi Nikita Mirzani di Sidang: Karir Mentereng |
![]() |
---|
EMBRIO Beku Sejak 1994, Kini Bayi "Tertua" Dunia Lahir di AS: Punya Kakak Biologis Berusia 30 Tahun |
![]() |
---|
RESPON Wapres Gibran Usai Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Sekjen PDIP dan Abolisi ke Tom Lembong |
![]() |
---|
PERINGATAN KERAS Bagi Pengibar Bendera One Piece: Bisa Dipidana |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 118 : Teori Kuantitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.