Sidang Pembunuhan Bos Rental
Terungkap Pemilik Senjata yang Tewaskan Bos Rental Mobil di Tangerang Oleh Oknum TNI AL: Sertu Akbar
Pemilik senjata api yang menewaskan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak pada 2 Januari 2025 lalu terungkap di Pengadilan Militer.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kepada ketiga anggota TNI AL itu Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan.
Terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.
"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan.
Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling tinggi empat tahun penjara.
Baca juga: Penembakan Bos Rental Mobil, 2 Orang Jadi Tersangka, 2 Anggota TNI AL Ditahan Puspom AL
"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," ucap Gori.
Seperti diketahui, Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) menetapkan tiga oknum anggota TNI AL sebagai tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak - Tangerang pada Kamis (2/1/2025) dini hari.
Ketiga tersangka yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA. Kedua tersangka berasal dari Satuan Kopaska Armada I dan satu tersangka lainnya merupakan awak KRI Bontang (907).
Danpuspomal Laskda TNI Samista mengatakan ketiganya saat ini telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal.
Ketiganya akan menjalani proses penahanan sementara untuk proses penyidikan selama 20 hari sejak Sabtu (4/1/2025).
Namun demikian, Samista belum menjelaskan lebih jauh terkait pasal apa yang disangkakakan kepada ketiganya.
"Jadi anggota ini sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (atasan yang berhak menghukum) sudah kami terima, terhitung karena hari Sabtu yang lalu itu, anggota sebetulnya sudah kita amankan. Karena masih dalam proses lidik, kami selalu maraton lidik, masih belum kami tetapkan," kata Samista saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
"Sekarang karena sudah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka). Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu," lanjutnya.
Samisya menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan sementara pelaku penembakan yang berstatus tersangka masih punya hubungan keluarga dengan tersangka AA yang sebenarnya bertanggung jawab atas senjata api tersebut.
Terungkap di Pengadilan Militer, Ini Peran Oknum TNI AL di Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil |
![]() |
---|
Ingat Kasus Bos Rental Mobil Tewas Ditembak? Pengadilan Militer Dakwa 3 Oknum TNI: Berencana |
![]() |
---|
Pasal Pembunuhan Berencana dan Penadahan Menanti 3 Anggota TNI Tersanga Penembakan Bos Rental Mobil |
![]() |
---|
Keluarga Bos Rental Mobil yang Ditembak Anggota TNI Ngamuk saat Rekonstruksi Sabtu Dini Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.