Sidang Pembunuhan Bos Rental

Terungkap Pemilik Senjata yang Tewaskan Bos Rental Mobil di Tangerang Oleh Oknum TNI AL: Sertu Akbar

Pemilik senjata api yang menewaskan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak pada 2 Januari 2025 lalu terungkap di Pengadilan Militer.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
SIDANG DI PENGADILAN MILITER: Sidang dakwaan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). 2 dari 3 terdakwa penembakan bos rental mobil, yakni KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adil terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (Tribunnews) 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemilik senjata api yang menewaskan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak pada 2 Januari 2025 lalu terungkap di Pengadilan Militer.

Fakta itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurahman, Senin (10/2/2025).

Sidang tersebut dengan terdakwa tiga oknum TNI AL di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Pada sidag tersebut terungkap senjata api itu digunakan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo untuk menembak hingga menewaskan bos rental mobil tersebut.

Senjata tersebut ternyata adalah milik rekannya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut, yaki Sertu Akbar Adli.

Sertu Akbar Adli merupakan Aide de Camp (ADC) atau ajudan dari Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil) Laksamana Muda TNI H Krisno Utomo. 

Ketiganya yakni terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sertu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sertu Rafsin Hermawan.

"Terdakwa kedua memiliki senjata api adalah karena terdakwa kedua merupakan ADC dari Pangkolinlamil," kata Oditur Militer Jakarta, Gori Rambe dalam persidangan.

Baca juga: Ingat Kasus Bos Rental Mobil Tewas Ditembak? Pengadilan Militer Dakwa 3 Oknum TNI: Berencana

Baca juga: Terungkap di Pengadilan Militer, Ini Peran Oknum TNI AL di Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil

Adapun senjata api itu, kata Gori, merupakan senjata organik untuk satuan Kopaska berjenis Arex Zero 2 dengan nomor registrasi A 27258 warna Hitam.

Senjata itu tercatat memiliki 10 butir amunisi tajam.

Sementara, untuk surat izin senjata penugasan teregister dengan Nomor SIS/P/354/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024.

Didakwa Pembunuhan Berencana

Tiga oknum anggota TNI AL didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penadahan terhdap bos rental mobil di Tol Merak, Tangerang Banten beberapa waktu lalu.

Dakawaan terhadap ketiganya dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024).

Ketiga oknum tersebut yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved