Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

Helen Bos Narkoba di Jambi Disetori Uang Rp3 Miliar di Plastik Hitam oleh Didin

Ada dua titik rekonstruksi. Pertama, kawasan Pulau Pandan, Danau Sipin, Kota Jambi. Kedua, di sebuah tempat olahraga kebugaran badan (gym) berlabel

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
REKONSTRUKSI - Helen dan Didin, dua tersangka kasus narkoba dan TPPU saat rekonstruksi transaksi narkoba di Kota Jambi, Kamis (6/2/2025). Sebelumnya, mereka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri di Jakarta sejak Oktober 2024. (TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM)  

Rumah berpagar besi biru dengan dua lantai itu dalam kondisi tertutup.  
Tidak terlihat ada aktivitas di sana.

Kedua, sebuah rumah di Jalan Kabia, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Rumah besar itu juga tampak sepi.

Baca juga: Jejak 7 Basecamp Kartel Narkoba di Jambi, Lapak-lapak Helen Cs Kini Tiarap

Tidak ada aktivitas yang terlihat di dalam rumah tersebut. 

Rumah di Jalan Kabia ini jauh lebih besar dibandingkan rumah di Talang Jauh. 

Kedua rumah milik Helen, di Talang Jauh dan Jalan Kabia, memiliki ciri khas sama. 

Di gerbang rumah terdapat kamera pemantau atau CCTV berjumlah lebih dari satu.

Sebelumnya, rumah itu telah didatangi tim Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Jambi beberapa waktu lalu.

37 Aset di Jambi 

Dalam konferensi Mabes Polri, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan ada 37 aset milik Helen Cs, bos kartel narkoba di Jambi, yang diduga merupakan hasil TPPU.

Selain tujuh lapak narkoba yang dikendalikan Helen (HDK), Tekui (DS), Ameng (AK) dan jaringannya, ada dugaaan bisnis legal dan ilegal lain yang dikelola para pelaku.

Saat ekspose di Mabes Polri pada Rabu (16/10/2024), Bareskrim mengungkap bisnis ilegal yang dijalankan para pelaku antara lain minuman keras, toko pakaian, aksesori ponsel, hingga tempat gym.

"Ada aksesori handphone, ada toko pakaian, ada tempat gym. Kita akan terus dalami," kata Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Bukan hanya itu, uang hasil kejahatan juga dipakai untuk membeli sejumlah aset. 

Polisi masih melakukan penelusuran terhadap 37 aset milik HDK.

"Untuk penelusuran aset, kami masih bekerja sama dengan PPATK," ujar Kombes Pol Arie. "Kemungkinan masih ada 37 aset lagi aset tanah," lanjutnya. (rifani halim)

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi dari BMKG 7 Februari 2025, Merangin Bungo Sungai Penuh Hujan

Baca juga: Daftar Nama 13 Bupati Wali Kota di Nusa Tenggara Barat Dilantik 20 Februari 2025, Lombok s/d Mataram

Baca juga: Kasus Cuci Uang Hasil Sabu di Jambi, Polda Sita 12 Miliar dari Bandar Jaringan Helen Cs

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved