Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

Helen Bos Narkoba di Jambi Disetori Uang Rp3 Miliar di Plastik Hitam oleh Didin

Ada dua titik rekonstruksi. Pertama, kawasan Pulau Pandan, Danau Sipin, Kota Jambi. Kedua, di sebuah tempat olahraga kebugaran badan (gym) berlabel

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
REKONSTRUKSI - Helen dan Didin, dua tersangka kasus narkoba dan TPPU saat rekonstruksi transaksi narkoba di Kota Jambi, Kamis (6/2/2025). Sebelumnya, mereka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri di Jakarta sejak Oktober 2024. (TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM)  

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, menjelaskan reka adegan dilakukan di dua lokasi.

"Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi. Di lokasi Pulau Pandan, terdapat 12 adegan atau episode. Kemudian di lokasi Kebun Handil, di rumah tersangka H (Helen), ada 13 adegan," ujar Ernesto seusai rekonstruksi.

Baca juga: Bandingkan 1 Rumah Mewah Bos Kartel Narkoba Jambi Helen di Kembangan Jakarta Barat dan 2 di Jambi

Dia mengatakan tujuan rekonstruksi itu guna melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka berinisial A dan D, yang akan diajukan kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

"Kalau di sini terkait tindak pidana narkobanya. Berkaitan dengan barang bukti narkoba. Kalau TPPU (tindak pidana pencucian uang ) tersangka H dilakukan oleh Tipid Narkoba Bareskrim Polri," sebutnya.

Tiga Plastik Uang

Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa Didin menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar terkait transaksi narkoba kepada Helen.

Kombes Pol Ernesto Saiser berkata uang tersebut ditaruh dalam tiga kantong besar, kemudian diserahkan langsung di rumah Helen yang di Jalan H Syamsudin Uban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

"Menurut keterangan tersangka, uang yang diserahkan itu sekitar Rp3 miliar yang dibagi dalam tiga kantong besar," ujar Kombes Ernesto Saiser. 

Menurut Ernesto, uang tersebut merupakan hasil transaksi narkoba, khususnya dari penjualan 4 kilogram sabu yang diterima Didin, anak buah Helen, di kawasan Pulau Pandan.

"Uang itu berasal dari transaksi narkoba. Dimulai dari H (Helen), diteruskan ke D (Didin), lalu akhirnya sampai ke A (Ameng)," kata Ernesto. 

Rekonstruksi di Jambi dihadiri sejumlah penyidik Bareskrim Polri. Selama proses, pengamanan dilakukan secara ketat oleh polisi. 

Aset Kasus TPPU 

Bareskrim Polri menyatakan ada 37 aset milik Helen Cs di Jambi. Aset rumah, tanah, dll, milik Helen diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang TPPU, sesuai pernyataan Mabes Polri.

Penelusuran Tribun Jambi pada Kamis (17/10/2024), ada dua rumah yang diduga jadi tempat Helen tinggal di Jambi.

Kedua rumah itu terlihat sepi pasca peristiwa penangkapan. Tidak ada aktivitas. Pertama, sebuah rumah di kawasan Jalan Hayam Wuruk, RT 09, Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved