Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi
Helen Bos Narkoba di Jambi Disetori Uang Rp3 Miliar di Plastik Hitam oleh Didin
Ada dua titik rekonstruksi. Pertama, kawasan Pulau Pandan, Danau Sipin, Kota Jambi. Kedua, di sebuah tempat olahraga kebugaran badan (gym) berlabel
Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekira empat bulan berada dalam Rumah Tahanan Bareskrim Polri di Jakarta, akhirnya Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding kembali ke Jambi, Kamis (6/2/2025).
Kedatangan dua bos narkoba di Jambi itu, untuk melakukan rekonstruksi kasus transaksi narkoba yang melibatkan jaringan besar.
Transaksi narkoba yang dilakukan di Jambi bukan dalam kategori kecil, 1-2 gram, melainkan dalam hitungan kilogram dengan nilai miliaran rupiah.
Rekonstruksi yang melibatkan pengawalan ketat personel Polda Jambi dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini, bertujuan memperjelas alur serta membongkar lebih dalam jaringan narkoba yang didalangi Helen dan kaki tangannya.
Ada dua titik rekonstruksi. Pertama, kawasan Pulau Pandan, Danau Sipin, Kota Jambi. Kedua, di sebuah tempat olahraga kebugaran badan (gym) berlabel Vinz Gym di Jalan H Syamsudin Uban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Titik rekonstruksi dimulai di kawasan Pulau Pandan, Danau Sipin, Kota Jambi.
Di sana, Helen dan kaki tangannya melakukan 12 adegan yang menggambarkan transaksi narkoba.
Selanjutnya, rekonstruksi dilanjutkan di sebuah tempat olahraga kebugaran badan (gym) berlabel Vinz Gym di Jalan H Syamsudin Uban, Kelurahan Kebun Handil, sebanyak 13 adegan. Rumah gym tersebut juga terkait jaringan narkoba Helen Cs.
Pantauan Tribun Jambi, saat rekonstruksi dimulai, Helen yang merupakan aktor utama kasus, belum terlihat.

Sempat berembus kabar, posisi Helen akan digantikan oleh pemeran pengganti saat reka adegan.
Tapi setelah beberapa waktu, ternyata Helen hadir di lokasi.
Sementara di sana terlihat Didin atau Diding yang mengenakan baju oranye khas tahanan kepolisian, melakukan beberapa gerakan saat reka adegan.
Ketika proses berlangsung di rumah gym Jalan H Syamsudin Ubah yang berarus lalu lintas ramai, anggota Shabara dan polisi lalu lintas melakukan penjagaan.
Puluhan mobil polisi dan mobil lain teparkir panjang di sekitar lokasi.
Total 25 Adegan
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, menjelaskan reka adegan dilakukan di dua lokasi.
"Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi. Di lokasi Pulau Pandan, terdapat 12 adegan atau episode. Kemudian di lokasi Kebun Handil, di rumah tersangka H (Helen), ada 13 adegan," ujar Ernesto seusai rekonstruksi.
Baca juga: Bandingkan 1 Rumah Mewah Bos Kartel Narkoba Jambi Helen di Kembangan Jakarta Barat dan 2 di Jambi
Dia mengatakan tujuan rekonstruksi itu guna melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka berinisial A dan D, yang akan diajukan kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Kalau di sini terkait tindak pidana narkobanya. Berkaitan dengan barang bukti narkoba. Kalau TPPU (tindak pidana pencucian uang ) tersangka H dilakukan oleh Tipid Narkoba Bareskrim Polri," sebutnya.
Tiga Plastik Uang
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa Didin menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar terkait transaksi narkoba kepada Helen.
Kombes Pol Ernesto Saiser berkata uang tersebut ditaruh dalam tiga kantong besar, kemudian diserahkan langsung di rumah Helen yang di Jalan H Syamsudin Uban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
"Menurut keterangan tersangka, uang yang diserahkan itu sekitar Rp3 miliar yang dibagi dalam tiga kantong besar," ujar Kombes Ernesto Saiser.
Menurut Ernesto, uang tersebut merupakan hasil transaksi narkoba, khususnya dari penjualan 4 kilogram sabu yang diterima Didin, anak buah Helen, di kawasan Pulau Pandan.
"Uang itu berasal dari transaksi narkoba. Dimulai dari H (Helen), diteruskan ke D (Didin), lalu akhirnya sampai ke A (Ameng)," kata Ernesto.
Rekonstruksi di Jambi dihadiri sejumlah penyidik Bareskrim Polri. Selama proses, pengamanan dilakukan secara ketat oleh polisi.
Aset Kasus TPPU
Bareskrim Polri menyatakan ada 37 aset milik Helen Cs di Jambi. Aset rumah, tanah, dll, milik Helen diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang TPPU, sesuai pernyataan Mabes Polri.
Penelusuran Tribun Jambi pada Kamis (17/10/2024), ada dua rumah yang diduga jadi tempat Helen tinggal di Jambi.
Kedua rumah itu terlihat sepi pasca peristiwa penangkapan. Tidak ada aktivitas. Pertama, sebuah rumah di kawasan Jalan Hayam Wuruk, RT 09, Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Rumah berpagar besi biru dengan dua lantai itu dalam kondisi tertutup.
Tidak terlihat ada aktivitas di sana.
Kedua, sebuah rumah di Jalan Kabia, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Rumah besar itu juga tampak sepi.
Baca juga: Jejak 7 Basecamp Kartel Narkoba di Jambi, Lapak-lapak Helen Cs Kini Tiarap
Tidak ada aktivitas yang terlihat di dalam rumah tersebut.
Rumah di Jalan Kabia ini jauh lebih besar dibandingkan rumah di Talang Jauh.
Kedua rumah milik Helen, di Talang Jauh dan Jalan Kabia, memiliki ciri khas sama.
Di gerbang rumah terdapat kamera pemantau atau CCTV berjumlah lebih dari satu.
Sebelumnya, rumah itu telah didatangi tim Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Jambi beberapa waktu lalu.
37 Aset di Jambi
Dalam konferensi Mabes Polri, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan ada 37 aset milik Helen Cs, bos kartel narkoba di Jambi, yang diduga merupakan hasil TPPU.
Selain tujuh lapak narkoba yang dikendalikan Helen (HDK), Tekui (DS), Ameng (AK) dan jaringannya, ada dugaaan bisnis legal dan ilegal lain yang dikelola para pelaku.
Saat ekspose di Mabes Polri pada Rabu (16/10/2024), Bareskrim mengungkap bisnis ilegal yang dijalankan para pelaku antara lain minuman keras, toko pakaian, aksesori ponsel, hingga tempat gym.
"Ada aksesori handphone, ada toko pakaian, ada tempat gym. Kita akan terus dalami," kata Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Bukan hanya itu, uang hasil kejahatan juga dipakai untuk membeli sejumlah aset.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap 37 aset milik HDK.
"Untuk penelusuran aset, kami masih bekerja sama dengan PPATK," ujar Kombes Pol Arie. "Kemungkinan masih ada 37 aset lagi aset tanah," lanjutnya. (rifani halim)
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi dari BMKG 7 Februari 2025, Merangin Bungo Sungai Penuh Hujan
Baca juga: Daftar Nama 13 Bupati Wali Kota di Nusa Tenggara Barat Dilantik 20 Februari 2025, Lombok s/d Mataram
Baca juga: Kasus Cuci Uang Hasil Sabu di Jambi, Polda Sita 12 Miliar dari Bandar Jaringan Helen Cs
Kasus Helen CS Segera Dilimpahkan ke PN Jambi, Jaksa Siapkan Surat Dakwaan |
![]() |
---|
Bos Narkoba Jambi Helen Cs Disangkakan Pasal Narkotika dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Breaking News Helen Dkk Tersangka Jaringan Narkoba Jambi dan TPPU Dilimpahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Narkoba Helen Cs di Jambi, Terungkap Transaksi Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Rekonstruksi Transaksi Bandar Narkoba Didin dan Helen Berlangsung di 2 Lokasi Berikut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.