Polemik di Papua
Amnesti Presiden Prabowo Tak Hanya Napi di Papua, Menteri Pigai Ungkap Kriteria:Landasan Kemanusiaan
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan kriteria narapidana yang akan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan kriteria narapidana yang akan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Kriteria tersebut diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Rabu (5/2/2025) lalu.
Pigai menegaskan rencana Presiden Prabowo memberikan pengampuna tersebut kepada sejumlah kelompok napi.
Pertimbangannya berdasarkan kemanusiaan, rekonsiliasi, dan perdamaian.
Hal ini pun kata Natalius Pigai sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun bangsa yang lebih bermartabat dan menghormati nilai-nilai HAM.
"Amnesti diberikan atas landasan kemanusiaan dan rekonsiliasi. Presiden ingin membangun bangsa yang lebih bermartabat, yang memuliakan manusia, serta dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia," ujar Natalius, .
Pihaknya bersama Kementerian Hukum sedang melakukan asesmen terhadap sekitar 44.000 narapidana yang berpotensi menerima amnesti.
Jumlah ini masih bisa berubah tergantung hasil verifikasi.
Baca juga: KKB Papua Tak Dapat Amnesti, Menko Yusril: 44.000 Penerima Itu Napi Tak Terlibat Kriminal Bersenjata
Baca juga: Fakta Penangkapan Anggota KKB Papua di Yahukimo Hingga Kejahatan Iyoktogi Sebelum Ditangkap
Kepada Komisi XIII, Pigai memaparkan bahwa penerima amnesti meliputi terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pejabat negara.
“Berikutnya, mereka yang sakit berkepanjangan, kemudian lansia, disabilitas, ibu hamil, mereka yang merawat bayi kurang dari tiga tahun, narapidana di bawah umur, dan narapidana politik,” kata Pigai.
Pigai menekankan bahwa narapidana politik yang mendapat amnesti tidak hanya berlaku di Papua, tetapi di seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional.
“Narapidana politik tidak hanya terjadi di Papua, tetapi di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, narapidana politik yang ada di penjara dari Sabang sampai Merauke."
"Ini kemungkinan setelah asesmen selesai, dan presiden sudah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti,” ungkap Pigai.
Namun, Pigai memastikan bahwa amnesti tidak akan diberikan kepada narapidana politik di Papua yang terlibat dalam aksi penyerangan menggunakan senjata.
"Kalau mereka yang menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan, yang berbeda ideologi atau keberpihakan, itu bisa mendapat amnesti. Tapi, kalau mereka yang bersenjata, tidak akan diberikan," ujar dia.
KKB Papua Tak Dapat Amnesti, Menko Yusril: 44.000 Penerima Itu Napi Tak Terlibat Kriminal Bersenjata |
![]() |
---|
KKB di Papua Tak Diberi Amnesti, Pemerintah Verifikasi 44.000 Nama dalam Daftar Pengampunan |
![]() |
---|
Beda dengan Yusril, Menteri Hukum Sebut KKB di Papua Tak Diberikan Amnesti, Ini Kata Supratman |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Bakal Beri Amnesti ke KKB Papua, Komnas HAM: Bukan Penentu Tunggal Perdamaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.