Polemik di Papua
Beda dengan Yusril, Menteri Hukum Sebut KKB di Papua Tak Diberikan Amnesti, Ini Kata Supratman
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berbeda penjelasan soal pemberian amnesti ke KKB dengan Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra.
TRIBUNJAMBI.COM - Soal pemberian amnesti ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berbeda dengan Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra.
Sebelumnya Yusril menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan permberian tersebut.
Bahkan presiden kata dia juga setuju dalam pemberian abolisi ke kelompok separatis tersebut.
Namun, Supratman Andi Agtas mengungkapkan KKB di Papua itu tidak masuk dalam daftar pertimbangan pemberian amnesti oleh pemerintah.
Menurutnya, amnesti tersebut rencananya hanya akan diberikan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan-kegiatan makar tanpa menggunakan senjata.
“Yang kriminal bersenjata, kita enggak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar, tetapi non-senjata,” ujar Supratman, kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum, Rabu (29/1/2025).
Dia mencontohkan, kelompok non-bersenjata tersebut di antaranya adalah aktivis yang menyampaikan ekspresinya terhadap persoalan-persoalan di Papua.
Hal ini pun telah disepakati dalam pembahasan yang dilakukan pemerintah dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Respon Tokoh Papua Terkait Aktivis Finlandia Jadi Mediator Pedamaian dengan KKB: Tak Ada Salahnya
Baca juga: Senyuman Damai dari Polwan Satgas Operasi Damai Cartenz di Pinggiran Kota Jayapura Papua
“Ini teman-teman aktivis, kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya. Kita sepakati bahwa yang gerakan bersenjata itu tidak dilakukan (pemberian amnesti),” kata Supratman.
Supratman menerangkan bahwa saat ini Kementerian Hukum sedang memverifikasi 44.000 nama yang dipertimbangkan untuk mendapatkan amnesti.
“Amnesti lagi ditangani Direktur Pidana Ditjen AHU. Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44.000 nama. Tunggu kira-kira minggu depan. Saya sudah minta untuk segera menyelesaikan verifikasi yang 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” ungkap Supratman.
Meski begitu, lanjut Supratman, pemerintah masih berpeluang memberikan amnesti kepada kelompok kekerasan bersenjata jika nantinya Presiden Prabowo memerintahkannya.
“Kecuali nanti ya bahwa setelah kami serahkan ini kemudian Presiden meminta itu, kami pasti lakukan,” ujar Supratman.
Penjelasan Supratman soal tidak diberikannya amnesti untuk kelompok bersenjata di Papua berbanding terbalik dengan pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra.
Diungkap Yusril
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.