Polemik di Papua

Amnesti Presiden Prabowo Tak Hanya Napi di Papua, Menteri Pigai Ungkap Kriteria:Landasan Kemanusiaan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan kriteria narapidana yang akan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Darwin Sijabat
ist
UNGKAP KRITERIA: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan kriteria narapidana yang akan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

Pigai menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan asesmen ketat untuk memastikan kelayakan penerima. 

Baca juga: Presiden Prabowo Bakal Beri Amnesti ke KKB di Papua, Mabes TNI: untuk Kepentingan Nasional

"Misalnya, ada yang kasusnya layak mendapat amnesti, tetapi ternyata dia masih memiliki kasus pidana lain atau sedang dalam proses hukum. Atau ada yang sebentar lagi bebas bersyarat. Ini yang sedang kami verifikasi," pungkas dia.

Tak Terlibat Kelompok Kriminal Bersenjata

Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra menegaskan penerima amnesti merupakan narapidana yang tak terlibat Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB di Papua.

Pemberian yang akan diusulkan ke Presiden Prabowo Subianto telah masuk dibahas sejak dua bulan lalu.

Jumlah penerima tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Atgas.

Dia menyebutkan 44.000 nama yang masuk dalam daftar pengampunan itu saat ini masuk dalam verifikasi.

"Apa yang dikatakan Pak Supratman (Menteri Hukum) bahwa di antara 44.000 napi yang akan diusulkan kepada Presiden untuk mendapat amnesti itu tidak ada mereka yang dipidana karena terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua," kata Yusril lewat gawainya.

Menurut Yusril, pihaknya sudah membahas nama 44.000 narapidana yang akan menerima amnesti sejak dua bulan lalu untuk diajukan kepada Presiden Prabowo

"Daftar nama 44.000 itu telah dibahas sejak dua bulan yang lalu, dan telah disepakati untuk diajukan amnestinya kepada Presiden untuk diambil keputusan akhir," ujarnya.

Yusril menambahkan, wacana untuk memberikan amnesti bagi kelompok-kelompok separatis di Papua baru berada di tahap kajian dan pendalaman.

Ia mengatakan, hal tersebut harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas sebagai upaya penyelesaian konflik di Papua dengan mengedepankan hukum dan HAM.

Yusril menyatakan, kajian tersebut berkaca dari pengalaman sejarah masa lalu, ketika pemerintah memberikan amnesti dan abolisi dengan syarat tertentu kepada semua orang yang terlibat dalam gerakan politik dan bersenjata PRRI dan Permesta serta Kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Baca juga: KKB di Papua Tak Diberi Amnesti, Pemerintah Verifikasi 44.000 Nama dalam Daftar Pengampunan

Ia menjelaskan, pemberian amnesti dan abolisi kepada PRRI/Permesta dan GAM itu dilakukan pemerintah sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi untuk menjaga keutuhan NKRI.

"Belum ada keputusan mengenai hal itu (amnesti untuk KKB di Papua). Dan memang dapat dipastikan nama-nama mereka yang dipidana dan diusulkan untuk diberikan amnesti di antara yang 44.000 itu tidak ada mereka yang dipidana karena terlibat KKB," ucap dia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved