Pelantikan Kepala Daerah

Daftar 35 Gugatan Hasil Pilkada yang Ditolak MK pada Putusan Sela Sesi I, Ada 2 dari Jambi

MK telah memutuskan untuk tidak menerima sejumlah permohonan sengketa dalam sidang dismissal Pilkada 2024.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Hengki
GUGATAN PILKADA - Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). MK menolak 35 gugatan hasil Pilkada 2024 pada sidang putusan sela yang digelar pada Selasa (5/2/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar 35 gugatan hasil Pilkada 2024 yang ditolak MK, Selasa (4/2/2025).

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk tidak menerima sejumlah permohonan sengketa dalam sidang dismissal Pilkada 2024.

Dalam sidnag putusan sela sesi pertama ini, terdapat 35 perkara sengketa yang dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian karena tidak memenuhi syarat formal maupun materiil.

Keputusan ini diambil setelah sembilan hakim MK melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan kelayakan gugatan yang diajukan.

Berikut adalah daftar sengketa yang tidak diterima oleh MK dalam sesi I sidang dismissal:

Daftar sengketa yang tidak diterima MK sesi I sidang dismissal: 

1. Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Tahun 2024.

Baca juga: Siapa Bayi Digendong Muzdalifah Saat Banjir, Terekam Dampingi Fadel Islami Bertugas, Pakai Perahu

Baca juga: Daftar 20 Bupati, Wali Kota dan Gubernur di Sumatera Utara Dilantik 20 Februari, Bobby Dilantik Juga

2. Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024.

3. Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025

Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024.

4. Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025

Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2024.

5. Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved