Pelantikan Kepala Daerah
Daftar 35 Gugatan Hasil Pilkada yang Ditolak MK pada Putusan Sela Sesi I, Ada 2 dari Jambi
MK telah memutuskan untuk tidak menerima sejumlah permohonan sengketa dalam sidang dismissal Pilkada 2024.
TRIBUNJAMBI.COM - Daftar 35 gugatan hasil Pilkada 2024 yang ditolak MK, Selasa (4/2/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk tidak menerima sejumlah permohonan sengketa dalam sidang dismissal Pilkada 2024.
Dalam sidnag putusan sela sesi pertama ini, terdapat 35 perkara sengketa yang dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian karena tidak memenuhi syarat formal maupun materiil.
Keputusan ini diambil setelah sembilan hakim MK melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan kelayakan gugatan yang diajukan.
Berikut adalah daftar sengketa yang tidak diterima oleh MK dalam sesi I sidang dismissal:
Daftar sengketa yang tidak diterima MK sesi I sidang dismissal:
1. Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Tahun 2024.
Baca juga: Siapa Bayi Digendong Muzdalifah Saat Banjir, Terekam Dampingi Fadel Islami Bertugas, Pakai Perahu
Baca juga: Daftar 20 Bupati, Wali Kota dan Gubernur di Sumatera Utara Dilantik 20 Februari, Bobby Dilantik Juga
2. Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024.
3. Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024.
4. Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2024.
5. Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Dulu Hanya Hobi, Kini Agrowisata Anggur Bang Raden Jadi Tujuan Wisata di Jambi |
![]() |
---|
Siapa Bayi Digendong Muzdalifah Saat Banjir, Terekam Dampingi Fadel Islami Bertugas, Pakai Perahu |
![]() |
---|
Daftar 20 Bupati, Wali Kota dan Gubernur di Sumatera Utara Dilantik 20 Februari, Bobby Dilantik Juga |
![]() |
---|
Respon TNI Terhadap KKB Papua Ancam dan Tolak Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.