Berita Merangin

4 Warga Merangin Diamankan Polisi gara-gara Narkoba, 2 Ditangkap Sedang Transaksi Sabu

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika, Rabu (29/1/2025).

|
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Mareza Sutan AJ
Polres Merangin
TERSANGKA NARKOTIKA - Empat tersangka kasus narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Merangin, Rabu (29/1/2025) kemarin. 

"Masyarakat merupakan mitra strategis kami dalam upaya memerangi dan memberantas narkoba, mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dari ancaman narkotika," jelas AKBP Roni Syahendra.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan di tetapkan sebagai pelaku berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kontributor Tribunjambi.com/Frengky Widarta)

 

Baca juga: Ikut Google Maps, Pengendara Mobil Nyaris Hanyut Terseret Banjir di Jalan AMD Batanghari

Baca juga: KKB di Papua Tak Diberi Amnesti, Pemerintah Verifikasi 44.000 Nama dalam Daftar Pengampunan

Baca juga: Api di Sumur Minyak Ilegal Batanghari Belum Padam, 4 DPO Masih Berkeliaran

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved