Kamis, 14 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Merangin

Bobol Rumah dan Curi HP, Residivis di Merangin Ditangkap Polisi

Polres Merangin berhasil menangkap seorang tersangka spesialis pembobol rumah di Kabupaten Merangin, Kamis (31/7/2025)

Tayang:
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
Polres Merangin berhasil menangkap seorang tersangka spesialis pembobol rumah di Kabupaten Merangin, Kamis (31/7/2025) 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil menangkap seorang tersangka spesialis pembobol rumah di Kabupaten Merangin, Kamis (31/7/2025).

Tersangka berinisial IS alias Kondor (28), warga Dusun Baru, Kecamatan Tabir, ditangkap setelah sempat buron sejak aksi pencurian yang dilakukannya pada Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban dalam kasus ini adalah Nur Laila, warga Dusun Baru. Saat terbangun dari tidur, ia mendapati jendela kamarnya dalam keadaan terbuka dan handphone miliknya telah raib. Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polres Merangin.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal memperoleh informasi keberadaan tersangka. Pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas akhirnya berhasil menangkap IS di wilayah yang sama.

Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, menyampaikan bahwa proses penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran karena tersangka mencoba melarikan diri. Namun, akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti.

“Tersangka IS merupakan residivis. Ia pernah ditangkap dalam kasus penusukan terhadap salah satu personel Polres Merangin saat penggerebekan kasus narkoba beberapa tahun lalu. Saat itu, ia juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata AIPTU Ruly.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa handphone hasil curian telah dijual, dan uangnya digunakan tersangka untuk membeli sabu serta membiayai pelariannya.

Kini, IS harus kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Daftar Hari Libur Kalender 2025, Tanggal Merah Libur Nasional Cuti Bersama di Agustus 2025

Baca juga: KESAL Jokowi Usai Mulyono Teman Seangkatannya Dutuduh Kerja Calo Terminal: Kok Dibilang Setingan

Baca juga: Pemkab Tebo Imbau Warga Taat Bayar PBB-P2, Kini Bisa Lewat Aplikasi dan Minimarket

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved