Wahyu yang Telantarkan Istrinya di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima

Wahyu Saputra (26) yang terlantarkan istrinya di Palembang hingga meninggal dunia, hanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Editor: Suci Rahayu PK
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA/DOK KELUARGA SINDI PURNAMA SARI
SUAMI TELANTARKAN ISTRI : Wahyu Saputra (26) suami telantarkan istri hingga tewas dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Selasa (29/1/2025). Dia mengungkapkan alasan tega menelantarkan istrinya Sindi Purnama Sari yang sakit kanker hingga tewas. 

"Awal kami ditelepon oleh terlapor dan disuruhnya untuk datang ke rumah karena dalam keadaan urgent," ungkap Purwanto kepada Sripoku.com, Senin (27/1/2025), siang. 

Lanjutnya, sampai  di rumah sang adik, ia melihat posisi di depan rumah ramai warga sekitar sambil mengatakan korban seperti bangkai hidup dan berbauk busuk. 

"Karena ramai saya pun dan keluarga panik. Dan langsung masuk ke dalam rumah," ungkapnya. 

Sambung Purwanto, benar saja setelah di dalam kamar melihat kondisi saudarinya, dengan rambut gimbal banyak kutu, badan kurus tinggal kulit berbalut tulang.

Mereka lalu bergegas membawanya ke RS Hermina. 

"Dibawa pak langsung ke RS Hermina dalam keadaan kritis, korban pun meninggal dunia pada Kamis (23/1/2025), sekita 12.30, siang," ungkapnya. 

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Suami Telantarkan Istri Hingga Tewas Terancam 5 Tahun Penjara, Ayah Korban: Kalau Bisa Hukuman Mati, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Banjir di Wilayah Bahar Muaro Jambi, Anak-Anak Mandi hingga Cuci Motor di Genangan Air

Baca juga: Pemkab Batang Hari Beri Bantuan kepada Korban Terdampak Banjir Bandang di Kecamatan Bathin XXIV

Baca juga: Banjir Rob Kembali Genangi Tanjab Timur Jambi, Warga Waspadai Ancaman Ular

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved