Wahyu yang Telantarkan Istrinya di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima
Wahyu Saputra (26) yang terlantarkan istrinya di Palembang hingga meninggal dunia, hanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Ternyata alasan Wahyu Saputra (26) terlantarkan istrinya Sindi Purnama Sari (25) di Palembang, hingga meninggal dunia, karena sang istri menolak berhubungan badan.
Pasca Sindi Purnama meninggal dunia, Wahyu ditetapkan jadi tersangka.
Belakangan terungkap bahwa Sindi mengidap sakit kanker paru-paru, namun tak mendapat perawatan baik dari Wahyu.
Puncaknya, Wahyu tak lagi mau menyuapi makan sang istri yang sudah dalam keadaan lemah tak berdaya akibat kanker karena korban menolak diajak berhubungan badan.
Korban dibiarkan begitu saja di dalam kamar rumahnya yang berada di Jalan Abikusno Kecamatan Kertapati, Palembang hingga tubuhnya kurus tak terawat ibarat tulang berbalut kulit.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, permasalahan ini mereka tangani setelah mendapat laporan dari Purwanto (32 tahun) kakak kandung korban.
"Kami telah mengumpulkan beberapa barang bukti dan aduan ditingkatkan dalam penyidikan, serta tadi malam (27/1/2025) meningkatkan menjadi tersangka terhadap suami korban Wahyu Saputra," kata Harryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dalam rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025).
Baca juga: Profil Mashuri, Bupati Bungo Jambi yang Dikritik Anak SD dan Janjinya Ditagih Warga
Baca juga: Pemkab Batang Hari Beri Bantuan kepada Korban Terdampak Banjir Bandang di Kecamatan Bathin XXIV
Menurut Harryo, korban sebelum tahun 2025 mengidap kanker paru-paru penyakit yang titik klimaksnya terjadi bulan Desember 2024.
"Saat inilah tersangka melihat kondisi fisik istrinya semakin memprihatinkan namun tidak dilakukan tindakan - tindakan yang diperlukan," ungkap Harryo.
Lanjutnya, pada tanggal 9 Januari 2025 dengan prihatin kondisi korban, tersangka mencoba memberikan makanan kepada korban karena fisiknya lemas hingga tanggal 16 Januari 2025.
"Namun tersangka memberikan makan dalam situasi tidak menguntungkan (tidak disuapi), hanya menaruhkan makanan sekadarnya di samping tempat tidur korban," bebernya.
Tanggal 17 Januari 2025 sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, tersangka melihat korban semakin memprihatinkan dan tersangka mencoba menghilangkan bau badan korban karena telah lama tidak mandi.
Tersangka lalu memandikan korban pagi harinya.
Dan siang menjelang sore menyuapi korban makan, setelah itu yang terjadi pada dini hari nya tersangka menginginkan berhubungan suami istri.
"Permintaan ini sudah sering kali ditolak korban sebelum kejadian ini, karena kondisi fisik korban yang tidak memungkinkan. Karena ditolak korban itulah, kemudian tersangka membiarkan korban dalam kondisi lemah. Pada durasi tanggal 19 - 21 Januari 2025 kondisi korban semakin melemah. Setiap harinya tersangka tetap menyiapkan makanan namun hanya diletakkan di samping tempat tidur korban tanpa disuapi," ungkapnya.
Banjir di Wilayah Bahar Muaro Jambi, Anak-Anak Mandi hingga Cuci Motor di Genangan Air |
![]() |
---|
Pemkab Batang Hari Beri Bantuan kepada Korban Terdampak Banjir Bandang di Kecamatan Bathin XXIV |
![]() |
---|
Banjir Rob Kembali Genangi Tanjab Timur Jambi, Warga Waspadai Ancaman Ular |
![]() |
---|
Berbarengan dengan Libur Nasional, Imlek 2025 di Vihara Sakyakirti Kota Jambi Lebih Semarak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.