Wahyu yang Telantarkan Istrinya di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima

Wahyu Saputra (26) yang terlantarkan istrinya di Palembang hingga meninggal dunia, hanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Editor: Suci Rahayu PK
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA/DOK KELUARGA SINDI PURNAMA SARI
SUAMI TELANTARKAN ISTRI : Wahyu Saputra (26) suami telantarkan istri hingga tewas dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Selasa (29/1/2025). Dia mengungkapkan alasan tega menelantarkan istrinya Sindi Purnama Sari yang sakit kanker hingga tewas. 

TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG - Wahyu Saputra (26) yang terlantarkan istrinya di Palembang hingga meninggal dunia, hanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara

Pihak keluarga Sindi Purnama Sari (25) tak terima jika Wahyu hanya terancam 5 tahun penjara.

Melalui kuasa hukumnya, M Novel Suwa didampingi Conie Pania Putri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, keluarga Sindi berharap penyidik mengusut dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Wahyu Saputra (26 tahun).

“Jadi posisi kita sekarang harus kerja lebih keras lagi bekerja. Sampai saat ini pihak penyidik belum juga menerapkan pasal-pasal yang memberatkan,” ungkap Novel, Rabu (29/1/2025) pagi.

Oleh karena itu, lanjut Novel, pihaknya akan segera melakukan berbagai upaya agar penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kami akan mencari bukti-bukti dan m siap menghadirkan ahli yang bisa mengatakan masuk pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Kami tetap cari sumber, hadirkan ahli dan akan kami targetkan itu,” tegasnya. 

Novel juga menilai, pasal yang diterapkan oleh penyidik saat ini belum begitu memberatkan atau seimbang dengan perbuatan pelaku.

“Kita sebagai korban memberikan pasal yang memberatkan. Jangan sampai, pihak dari keluarga korban yang meninggal dunia merasa tidak seimbang dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” katanya. 

Baca juga: Banjir di Wilayah Bahar Muaro Jambi, Anak-Anak Mandi hingga Cuci Motor di Genangan Air

Baca juga: Sakit Kanker dan Tolak Berhubungan Badan, Sindi di Palembang Diterlantarkan Suami hingga Meninggal

Lebih jauh Novel mengatakan, almarhumah Sindi Purnama Sari merupakan sosok istri yang patuh dengan suami.

“Pada UU KDRT ada Pasal 44 Ayat 3 itu hukumannya 15 tahun penjara dan ada lagi pasal-pasal pemberatan lainnya. Kami minta penegak hukum untuk segera menegakan keadilan,” katanya. 

Senada apa yang dikatakan oleh ayah kandung korban Sutrano. Dirinya meminta kepada polisi untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada tersangka Wahyu yang sudah menelantarkan putrinya hingga meninggal dunia.

“Kami ingin pelaku dihukum seadil-adilnya, kalau bisa hukuman mati atau seumur hidup. Dia sudah sangat kejam memperlakukan anak saya seperti itu hingga meninggal dunia,” tutupnya. 

Diketahui, Wahyu Saputra terancam dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena menelantarkan istrinya yang sakit tanpa perawatan.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tegas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Rabu (29/1/2025). 

Alasan Telantarkan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved