Wahyu yang Telantarkan Istrinya di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima

Wahyu Saputra (26) yang terlantarkan istrinya di Palembang hingga meninggal dunia, hanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Editor: Suci Rahayu PK
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA/DOK KELUARGA SINDI PURNAMA SARI
SUAMI TELANTARKAN ISTRI : Wahyu Saputra (26) suami telantarkan istri hingga tewas dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Selasa (29/1/2025). Dia mengungkapkan alasan tega menelantarkan istrinya Sindi Purnama Sari yang sakit kanker hingga tewas. 

Suami telantarkan istri

TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG - Wahyu Saputra (26) yang terlantarkan istrinya di Palembang hingga meninggal dunia, hanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara

Pihak keluarga Sindi Purnama Sari (25) tak terima jika Wahyu hanya terancam 5 tahun penjara.

Melalui kuasa hukumnya, M Novel Suwa didampingi Conie Pania Putri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, keluarga Sindi berharap penyidik mengusut dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Wahyu Saputra (26 tahun).

“Jadi posisi kita sekarang harus kerja lebih keras lagi bekerja. Sampai saat ini pihak penyidik belum juga menerapkan pasal-pasal yang memberatkan,” ungkap Novel, Rabu (29/1/2025) pagi.

Oleh karena itu, lanjut Novel, pihaknya akan segera melakukan berbagai upaya agar penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kami akan mencari bukti-bukti dan m siap menghadirkan ahli yang bisa mengatakan masuk pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Kami tetap cari sumber, hadirkan ahli dan akan kami targetkan itu,” tegasnya. 

Novel juga menilai, pasal yang diterapkan oleh penyidik saat ini belum begitu memberatkan atau seimbang dengan perbuatan pelaku.

“Kita sebagai korban memberikan pasal yang memberatkan. Jangan sampai, pihak dari keluarga korban yang meninggal dunia merasa tidak seimbang dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” katanya. 

Baca juga: Banjir di Wilayah Bahar Muaro Jambi, Anak-Anak Mandi hingga Cuci Motor di Genangan Air

Baca juga: Sakit Kanker dan Tolak Berhubungan Badan, Sindi di Palembang Diterlantarkan Suami hingga Meninggal

Lebih jauh Novel mengatakan, almarhumah Sindi Purnama Sari merupakan sosok istri yang patuh dengan suami.

“Pada UU KDRT ada Pasal 44 Ayat 3 itu hukumannya 15 tahun penjara dan ada lagi pasal-pasal pemberatan lainnya. Kami minta penegak hukum untuk segera menegakan keadilan,” katanya. 

Senada apa yang dikatakan oleh ayah kandung korban Sutrano. Dirinya meminta kepada polisi untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada tersangka Wahyu yang sudah menelantarkan putrinya hingga meninggal dunia.

“Kami ingin pelaku dihukum seadil-adilnya, kalau bisa hukuman mati atau seumur hidup. Dia sudah sangat kejam memperlakukan anak saya seperti itu hingga meninggal dunia,” tutupnya. 

Diketahui, Wahyu Saputra terancam dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena menelantarkan istrinya yang sakit tanpa perawatan.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tegas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Rabu (29/1/2025). 

Alasan Telantarkan

Ternyata alasan Wahyu Saputra (26) terlantarkan istrinya Sindi Purnama Sari (25) di Palembang, hingga meninggal dunia, karena sang istri menolak berhubungan badan.

Pasca Sindi Purnama meninggal dunia, Wahyu ditetapkan jadi tersangka.

Belakangan terungkap bahwa Sindi mengidap sakit kanker paru-paru, namun tak mendapat perawatan baik dari Wahyu.

Puncaknya, Wahyu tak lagi mau menyuapi makan sang istri yang sudah dalam keadaan lemah tak berdaya akibat kanker karena korban menolak diajak berhubungan badan. 

Korban dibiarkan begitu saja di dalam kamar rumahnya yang berada di Jalan Abikusno Kecamatan Kertapati, Palembang hingga tubuhnya kurus tak terawat ibarat tulang berbalut kulit. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, permasalahan ini mereka tangani setelah mendapat laporan dari Purwanto (32 tahun) kakak kandung korban. 

"Kami telah mengumpulkan beberapa barang bukti dan aduan ditingkatkan dalam penyidikan, serta tadi malam (27/1/2025) meningkatkan menjadi tersangka terhadap suami korban Wahyu Saputra," kata Harryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dalam rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025). 

Baca juga: Profil Mashuri, Bupati Bungo Jambi yang Dikritik Anak SD dan Janjinya Ditagih Warga

Baca juga: Pemkab Batang Hari Beri Bantuan kepada Korban Terdampak Banjir Bandang di Kecamatan Bathin XXIV

Menurut Harryo, korban sebelum tahun 2025 mengidap kanker paru-paru penyakit yang titik klimaksnya terjadi bulan Desember 2024.

"Saat inilah tersangka melihat kondisi fisik istrinya semakin memprihatinkan namun tidak dilakukan tindakan - tindakan yang diperlukan," ungkap Harryo. 

Lanjutnya, pada tanggal 9 Januari 2025 dengan prihatin kondisi korban, tersangka mencoba memberikan makanan kepada korban karena fisiknya lemas hingga tanggal 16 Januari 2025.

"Namun tersangka memberikan makan dalam situasi tidak menguntungkan (tidak disuapi), hanya menaruhkan makanan sekadarnya di samping tempat tidur korban," bebernya.

Tanggal 17 Januari 2025 sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, tersangka melihat korban semakin memprihatinkan dan tersangka mencoba menghilangkan bau badan korban karena telah lama tidak mandi.

Tersangka lalu memandikan korban pagi harinya.

Dan siang menjelang sore menyuapi korban makan, setelah itu yang terjadi pada dini hari nya tersangka menginginkan berhubungan suami istri.

"Permintaan ini sudah sering kali ditolak korban sebelum kejadian ini, karena kondisi fisik korban yang tidak memungkinkan. Karena ditolak korban itulah, kemudian tersangka membiarkan korban dalam kondisi lemah. Pada durasi tanggal 19 - 21 Januari 2025 kondisi korban semakin melemah. Setiap harinya tersangka tetap menyiapkan makanan namun hanya diletakkan di samping tempat tidur korban tanpa disuapi," ungkapnya.

Lalu, tangga 21 Januari 2025 di sore hari pernapasan korban mengalami sesak napas.

Lalu tersangka menghubungi tetangga Dea bertanya terkait alat infus, namun Dea tidak bisa membantu akhirnya Dea menginformasikan kepada pak RT tentang kondisi korban. 

"Akhirnya atas bujuk rayu tetangganya, tersangka disuruh untuk membawa korban ke rumah sakit Hermina dan informasi ini didengar Purwanto kakaknya dan tanggal 21 Januari mendatangi rumah korban tetapi korban sudah menuju ke rumah sakit dan melihat kondisi adiknya sangat memprihatinkan,"ungkapnya.

Masih kata Harryo, bahwa tanggal 22 Januari 2025 kakak korban Purwanto membuat pengaduan ke SPKT Polrestabes Palembang atas peristiwa yang dialami korban.

"Pada tanggal 23 Januari 2025 korban meninggal dunia di RS Hermina," katanya kembali 

"Kita telah mengkonfirmasi dengan pihak rumah sakit dan dengan melihat kondisi fisik korban yang mengurus dokter menyimpulkan korban telah mengalami menderita penyakit pneumonia atau kanker paru yang akhirnya menggerogoti tubuhnya dan mengganggu pernapasan dan berdasarkan hasil visum yang ada dalam tubuh korban tidak dijumpai tanda - tanda yang mencurigakan apakah itu penganiayaan atau lainnya," ungkapnya.

Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Desa di Bahar Selatan Kebanjiran. Akses Jalan Utama Nyaris Putus

Baca juga: Sinopsis Twinkle Twinkle Lucky Stars, Tayang 30 Januari 2025 di Bioskop Trans TV

Kronologi Sindi Ditemukan Keluarga

Sindi Purnama Sari ibu rumah tangga di Palembang meninggal dunia di rumah sakit dengan kondisi tubuh kurus tulang berbalut kulit dan tak terawat. 

Keluarga Sindi menyebut, ibu satu anak itu diduga menjadi korban penelantaran suaminya sendiri, WS (26 tahun) selama 3 bulan terakhir.

Menurut keluarga, tak hanya ditelantarkan, Sindi juga disekap di dalam kamar.  

Hal tersebut kemudian dilaporkan keluarga Sindi ke polisi. 

Purwanto (32 tahun) kakak Sindi warga Jalan Mataram Ujung RT 37/01 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, Palembang melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes, Palembang pada Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 23.58.

Dia melaporkan WS terkait kasus UU nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) yang dimaksud dalam pasal 49. 

Dalam laporannya, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Abi Kusno Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kecamatan Kertapati, Palembang tepatnya di rumah korban dan terlapor.  

Kata Purwanto, pada tanggal Selasa (21/1/2025), sekitar pukul 18.00, dirinya ditelepon oleh terlapor. 

"Awal kami ditelepon oleh terlapor dan disuruhnya untuk datang ke rumah karena dalam keadaan urgent," ungkap Purwanto kepada Sripoku.com, Senin (27/1/2025), siang. 

Lanjutnya, sampai  di rumah sang adik, ia melihat posisi di depan rumah ramai warga sekitar sambil mengatakan korban seperti bangkai hidup dan berbauk busuk. 

"Karena ramai saya pun dan keluarga panik. Dan langsung masuk ke dalam rumah," ungkapnya. 

Sambung Purwanto, benar saja setelah di dalam kamar melihat kondisi saudarinya, dengan rambut gimbal banyak kutu, badan kurus tinggal kulit berbalut tulang.

Mereka lalu bergegas membawanya ke RS Hermina. 

"Dibawa pak langsung ke RS Hermina dalam keadaan kritis, korban pun meninggal dunia pada Kamis (23/1/2025), sekita 12.30, siang," ungkapnya. 

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Suami Telantarkan Istri Hingga Tewas Terancam 5 Tahun Penjara, Ayah Korban: Kalau Bisa Hukuman Mati, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Banjir di Wilayah Bahar Muaro Jambi, Anak-Anak Mandi hingga Cuci Motor di Genangan Air

Baca juga: Pemkab Batang Hari Beri Bantuan kepada Korban Terdampak Banjir Bandang di Kecamatan Bathin XXIV

Baca juga: Banjir Rob Kembali Genangi Tanjab Timur Jambi, Warga Waspadai Ancaman Ular

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved