Video Skandal Jambi
Kasus Video Panas 'Enak Yank' Akan Masuk Meja Hijau, Berikut Jadwal Sidang di PN Jambi
Kasus video panas 'enak yank' melibatkan pasangan berinisial NK dan MA yang sempat viral di Jambi beberapa waktu lalu akan memasuki tahap persidangan.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Kasus ini dilimpahkan ke Kejati Jambi pada Senin (13/01/2025) lalu dan limpah ke Pengadilan Negeri tempo hari.
Kasus ini akan ditangani jaksa penuntut umum Meri Anggraini Siregar, Hariyono, dan Shandra Fransiska.
Pasangan yang sama-sama pernah menjadi mahasiswa salah satu kampus negeri di Jambi ini dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1, serta Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-Undang Pornografi karena memproduksi dan menjadi model dalam video tersebut.
Saat ini kedua tersangka masih dititipkan di lembaga pemasyarakatan sembari menunggu perkara inkrah di meja hijau Pengadilan Negeri Jambi.
Baca juga: Polsek Watulimo Diserang, 9 Pesilat Pakai Baju Orange Terancam 5 Tahun Penjara
Baca juga: Dua Warga Batanghari Ditangkap Polda Jambi karena Terjerat Kasus Narkoba
Baca juga: Lebih 52 Ribu Hektare Kawasan di Provinsi Jambi Terdampak PETI, Terluas di Sarolangun
Baca juga: Viral Polisi di Jambi Rekam Video Bunyikan Sirene, Polda: Sedang Diperiksa Propam
KN dan MA Ditahan Polda Jambi Usai Diperiksa 5 Jam di Kasus Video 'Enak Yank' |
![]() |
---|
Update Kasus Video Adegan Ranjang 'Mahasiswa Jambi' Viral, Polisi: Sudah Tahap Sidik |
![]() |
---|
Polisi Dalami Pemeran Video 'Enak Yank' yang Viral dan Hebohkan Jambi |
![]() |
---|
5 Fakta Menarik di Balik Penyebaran Video Syur 'Mahasiswa Jambi' yang Viral di Medsos |
![]() |
---|
Kronologi Tersebarnya Video Syur di Jambi Versi Kuasa Hukum Pemeran Pria, Saat Sevis HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.