Video Skandal Jambi

Kasus Video Panas 'Enak Yank' Akan Masuk Meja Hijau, Berikut Jadwal Sidang di PN Jambi

Kasus video panas 'enak yank' melibatkan pasangan berinisial NK dan MA yang sempat viral di Jambi beberapa waktu lalu akan memasuki tahap persidangan.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Ist
Ilustrasi video tak senonoh. Kasus video panas 'enak yank' akan masuk ke tahap meja hijau di Pengadilan Negeri Jambi setelah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Jambi tempo hari. 

Kasus ini dilimpahkan ke Kejati Jambi pada Senin (13/01/2025) lalu dan limpah ke Pengadilan Negeri tempo hari.

Kasus ini akan ditangani jaksa penuntut umum Meri Anggraini Siregar, Hariyono, dan Shandra Fransiska.

Pasangan yang sama-sama pernah menjadi mahasiswa salah satu kampus negeri di Jambi ini dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1, serta Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-Undang Pornografi karena memproduksi dan menjadi model dalam video tersebut.  

Saat ini kedua tersangka masih dititipkan di lembaga pemasyarakatan sembari menunggu perkara inkrah di meja hijau Pengadilan Negeri Jambi.

 

Baca juga: Polsek Watulimo Diserang, 9 Pesilat Pakai Baju Orange Terancam 5 Tahun Penjara

Baca juga: Dua Warga Batanghari Ditangkap Polda Jambi karena Terjerat Kasus Narkoba

Baca juga: Lebih 52 Ribu Hektare Kawasan di Provinsi Jambi Terdampak PETI, Terluas di Sarolangun

Baca juga: Viral Polisi di Jambi Rekam Video Bunyikan Sirene, Polda: Sedang Diperiksa Propam

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved