Minggu, 19 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Video Skandal Jambi

Polisi Dalami Pemeran Video 'Enak Yank' yang Viral dan Hebohkan Jambi

Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi dalami pemeran video asusila yang melibatkan mantan Presma BEM Unja yang viral beberapa waktu lalu.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
ist
Video Skandal 20 Detik Diduga Mahasiswa di Jambi Viral, Warganet: Cantik Ceweknya 

Viral.

TRIBUNJAMBI.com, JAMBI - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi dalami pemeran video asusila yang melibatkan mantan Presma BEM Unja yang viral beberapa waktu lalu.

Penyelidikan itu dilakukan atas laporan masyarakat yang melaporkan terduga pemeran adegan dewasa itu yakni KN alias Nanda.

Sebelumnya Polda Jambi telah mengamankan tukang reparasi ponsel yang diduga penyebar awal video tersebut.

AKBP Reza Khomeini selaku Plt Kasubdit menyebutkan laporan dari Aliansi Laskar Islam Fisabililah (Alif) itu hingga kini masih ditindaklanjuti.

"Itu (laporan; red) masih kita dalami dan sudah masuk tahap sidik saat ini, jadi masih kita proses pemeriksaan," kata Reza, Kamis (6/6).

AKBP Reza berujar, pemeriksaan terhadap laki-laki dan perempuan dalam pemeran vide yang viral itu juga sedang berlangsung oleh penyidik. Namun, pemeran wanita saat ini berada diluar kota Jambi.

"Dua pemeran, salah satunya masih di provinsi Sumatera Barat, Padang jadi belum bisa hadir. Kita masih dalami," ujarnya.

Baca juga: Video Skandal Viral di Jambi Diduga Diakses Ilegal, Pengamat Sebut Bisa Sama-sama Dipidana

Baca juga: Pemeran dan Penyebar Video Skandal Mahasiswa di Jambi Bisa Dijerat Pasal Berbeda

Selain itu, polisi juga mendalami pengakuan dari Nanda telah menikah dengan pemeran dalam video syur itu dan akan mengecek status pernikahan laki-laki dan perempuan tersebut.

"Kita masih cek, semoga laporan kedua dalam waktu dekat bisa kita jelaskan," tutupnya.

Untuk diketahui bahwa Subdit V Siber Polda Jambi telah mengamankan pria berinial JG, karyawan reparasi ponsel yang diduga menjadi awal mula beredarnya video syur itu.

Terduga pelaku memanfaatkan profesinya sebagai karyawan reparasi untuk membobol handphone milik korban dan mengambil video tersebut.

Berdasarkan keterangan polisi, tersangka yang mendapatkan video itu mengirimnya data pribadi korban ke miliknya.

Terduga pelaku kini mendekam di Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Akibatnya, tersangka JG dikenakan Pasal 30 Ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE tentang Ilegal Akses.(fan)

Kirim ke Sesama Karyawan

HASIL pemeriksaan polisi terhadap karyawan konter yang diamankan Polda Jambi diketahui bahwa awal mula tersebarnya video itu dari pelaku membobol ponsel milik korban.

Baca juga: Akademisi Hukum Sebut Penyebar dan Pemeran Video Skandal Bisa Dikenakan Pasal Berbeda

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved