Video Skandal Jambi
Akademisi Hukum Sebut Penyebar dan Pemeran Video Skandal Bisa Dikenakan Pasal Berbeda
penyebar maupun pemeran dalam video pornografi dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Akademisi Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi Dr Anggi Purnama Harahap SH MH menilai penyebar maupun pemeran dalam video skandal dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang.
Dia mengatakan, pasal 4 juncto pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Seperti pada ayat I, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit.
Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak.
Pada ayat II, setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, menyajikan secara eksplisit alat kelamin mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual atau menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
"Jadi penyebar dan pemeran baik laki-laki maupun perempuan dalam video skandal keduanya dapat dipidana," kata Anggi, Minggu (19/5/2024).
Doktor alumni hukum Universitas Trisakti itu menyebut, kalau penyebar diduga mengambil video tanpa hak, maka penyebar tersebut dapat dikenakan pasal undang-undang ITE pasal 27 ayat 1.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Asal Mula Video Skandal KN Tersebar ke Publik dan Viral, Melapor ke Polda Jambi
Baca juga: KN dan Kuasa Hukum Datangi Polda Jambi Sebagai Korban, Laporkan Tersebarnya Video Skandal
"Jadi antara pemeran dengan penyebar berbeda pasalnya, penyebar undang-undang ITE dan pemeran dalam video dapat dikenakan sanksi pornografi," sebutnya.
Namun, hal itu kembali lagi kepada ranah kepolisian untuk menangani kasus pornografi yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat Jambi belakang ini.
"Kita yakin pihak penyidik dapat menuntaskan kasus ini," singkatnya.
Dia mengimbau agar masyarakat yang memiliki dokumen dan data bersifat pribadi, demi keamanan dan kenyamanan pribadi pula dapat merahasiakannya.
Ada baiknya pula, hal yang bersifat sensitif atau bernuansa pornografi tidak perlu didokumentasikan karena merugikan diri sendiri.
Diduga dari Konter HP
Mantan Presiden Mahasiswa (Presma) di salah satu Universitas di Jambi berinisial KN merupakan pemain dalam video viral yang beredar di sosial media dan grup whatsapp.
Abdurahman Sayuti, Kuasa Hukum KN, menerangkan sebelum beredarnya video tersebut, KN sempat menyervis HP di salah satu konter di kawasan Nusa Indah, Kota Jambi, pada 20 April 2024.
Baca juga: Pemeran Video Skandal yang Viral di Jambi Merasa Jadi Korban, Kini Pilih Lapor Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.