Video Skandal Jambi

Akademisi Hukum Sebut Penyebar dan Pemeran Video Skandal Bisa Dikenakan Pasal Berbeda

penyebar maupun pemeran dalam video pornografi dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
ist
Akademisi Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Tanah Saifuddin Jambi Dr Anggi Purnama Harahap SH MH menilai penyebar maupun pemeran dalam video pornografi dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang. 

Pihaknya menduga yang melakukan ilegal akses dengan menyalin video pribadi milik KN.

"Dugaan kita video itu diakses secara ilegal atau akses tanpa izin terhadap HP milik KN yang sempat diservis yang mana saat diservis itu mereka (tukang servis) meminta kata sandi dengan alasan mudah dalam proses servis," kata Sayuti, Minggu (19/5/2024).

Dia menjelaskan, setelah diservis, rupanya HP milik KN itu kembali rusak sehingga dirinya kembali konter tersebut pada 2 Mei 2024. Saat HP tengah diservis, pada 4 Mei KN diberi tahu temannya berinisial S bahwa video pribadinya menyebar.

"Tanggal 4 Mei ada video yang viral dikasih tahu saksi inisial S. Posisi handphone KN masih di tempat servis. Jadi KN mendatangi tempat servis dan menanyakan posisi handphone dan mereka tidak menjelaskan hal yang memuaskan bagi KN terhadap video yang menyebar," ungkapnya.

Sayuti menduga video itu menyebar di rentang waktu saat handphone milik KN itu diservis dengan cara melakuka ilegal akses.

"Kalau hari ini kita melaporkan sebagai korban nanti siapa terlibat itu dalam pengembangan penyidik lah nantinya," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor AS Monaco vs Nantes, Head to Head, Berita Tim dan Starting XI, Kick off 02.00 WIB

Baca juga: Waketum Yandri Susanto Sebut PAN Cenderung Ke BBS Di Pilbup Muaro Jambi

Baca juga: Waketum DPP PAN Sebut Zumi Laza Akan Diusung di Pilbup Tanjabtim

Baca juga: Sudah Final PAN Pastikan Usung Al Haris Di Pilgub Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved