Jumat, 5 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi PT PAL Jambi

Jaksa Ajukan Banding Kasus Korupsi Kredit PT PAL

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara korupsi kredit investasi dan modal kerja PT PAL.

Tayang:
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/Srituti Apriliani Putri
KASASI - Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah vonis tiga terdakwa kasus korupsi kredit BNI senilai Rp105 miliar diperingan di tingkat banding. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yang menjerat Bengawan Kamto dan Arif Rohman.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan banding diajukan jaksa terhadap kedua terdakwa pada 26 Mei 2026.

"Pihak kejaksaan mengajukan banding terhadap dua perkara yaitu Bengawan Kamto dan Arif Rohman," kata Noly Wijaya.

Menurutnya, upaya hukum tersebut diajukan setelah kedua perkara diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Khusus untuk terdakwa Bengawan Kamto, selain jaksa, pihak terdakwa juga telah menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Sebelumnya kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya.


Dalam keterangan resminya, Ilham menyoroti putusan terkait uang pengganti sebesar Rp80,1 miliar yang menurutnya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata bisnis.


Menurut dia, aset pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT PAL yang menjadi agunan kredit di Bank BNI memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan uang pengganti yang dibebankan kepada Bengawan Kamto.


"Berdasarkan lelang pertama yang diajukan BNI ke KPKNL, nilai PKS PT PAL mencapai Rp126 miliar. Artinya, nilai aset melebihi kewajiban uang pengganti," ujarnya, Jumat (22/5/2026) lalu.


Tim kuasa hukum juga menyoroti penguasaan PKS PT PAL oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) yang disebut telah berlangsung hampir tiga tahun enam bulan tanpa pembayaran kewajiban kepada BNI maupun Kejati Jambi.


Selain itu, mereka menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan dana pribadi yang telah dikucurkan Bengawan Kamto untuk operasional perusahaan. 


Menurut kuasa hukum, Bengawan Kamto telah mengeluarkan sekitar Rp61 miliar sejak 2018 hingga 2021 untuk mendukung operasional PT PAL dan pembayaran kewajiban kredit.


"Klien kami justru dianggap memiliki niat jahat, padahal ia bukan pendiri awal PT PAL dan sudah memberikan dukungan finansial besar untuk menyelamatkan perusahaan," katanya.


Kuasa hukum juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim, Annisa Brigestriana. 

Menurut mereka, perbedaan pendapat tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan dalam majelis mengenai apakah perkara itu merupakan tindak pidana korupsi atau sengketa perdata bisnis.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved