Korupsi PT PAL Jambi
Jaksa Ajukan Banding Kasus Korupsi Kredit PT PAL
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara korupsi kredit investasi dan modal kerja PT PAL.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Heri Prihartono
Selain Bengawan Kamto, kuasa hukum turut mempertanyakan vonis terhadap Komisaris PT PAL, Arif Rohman, yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Menurut mereka, dalam persidangan terdapat bukti digital forensik berupa percakapan yang menunjukkan keterlibatan Arif Rohman dalam pengelolaan perusahaan dan proses kredit PT PAL.
"Sedangkan Bengawan Kamto yang telah menyerahkan aset pribadi dan perusahaan sebagai jaminan justru dihukum lebih berat," ujar Ilham.
Tim kuasa hukum juga menyinggung Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.SUS-PKPU/2021/PN.Mdn yang masih berlaku hingga Juni 2027.
Mereka menilai putusan tersebut menjadi dasar bahwa persoalan PT PAL merupakan sengketa perdata dan restrukturisasi utang, bukan tindak pidana korupsi.
"Atas dasar itu kami akan mengajukan banding sambil menunggu salinan lengkap putusan pengadilan," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Nilai Agunan PKS PT PAL Lebihi Uang Pengganti Rp80 M, Kuasa Hukum BK: Ranah Perdata Bisnis
| Nilai Agunan PKS PT PAL Lebihi Uang Pengganti Rp80 M, Kuasa Hukum BK: Ranah Perdata Bisnis |
|
|---|
| Daftar Vonis 5 Terdakwa Kasus Korupsi Fasilitas Kredit BNI pada PT PAL Jambi yang Rugikan Rp105 M |
|
|---|
| Arif Rohman Divonis 2 Tahun dan Denda Rp100 Juta pada Kasus Korupsi Kredit BNI pada PT PAL Jambi |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi Rp105 M di Jambi Bengawan Kamto setelah Vonis 6 Tahun Penjara: Zalim |
|
|---|
| Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Banding setelah Divonis Hakim 6 Tahun Bayar Uang Pengganti Rp80 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Kasi-Penkum-Kejati-Jambi-Noly-Wijaya-5.jpg)