Jumat, 5 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi PT PAL Jambi

Jaksa Ajukan Banding Kasus Korupsi Kredit PT PAL

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara korupsi kredit investasi dan modal kerja PT PAL.

Tayang:
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/Srituti Apriliani Putri
KASASI - Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah vonis tiga terdakwa kasus korupsi kredit BNI senilai Rp105 miliar diperingan di tingkat banding. 

Selain Bengawan Kamto, kuasa hukum turut mempertanyakan vonis terhadap Komisaris PT PAL, Arif Rohman, yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Menurut mereka, dalam persidangan terdapat bukti digital forensik berupa percakapan yang menunjukkan keterlibatan Arif Rohman dalam pengelolaan perusahaan dan proses kredit PT PAL.

"Sedangkan Bengawan Kamto yang telah menyerahkan aset pribadi dan perusahaan sebagai jaminan justru dihukum lebih berat," ujar Ilham.

Tim kuasa hukum juga menyinggung Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.SUS-PKPU/2021/PN.Mdn yang masih berlaku hingga Juni 2027.

Mereka menilai putusan tersebut menjadi dasar bahwa persoalan PT PAL merupakan sengketa perdata dan restrukturisasi utang, bukan tindak pidana korupsi.

"Atas dasar itu kami akan mengajukan banding sambil menunggu salinan lengkap putusan pengadilan," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Nilai Agunan PKS PT PAL Lebihi Uang Pengganti Rp80 M,  Kuasa Hukum BK: Ranah Perdata Bisnis

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved