Video Skandal Jambi
Pemeran dan Penyebar Video Skandal Mahasiswa di Jambi Bisa Dijerat Pasal Berbeda
Pemeran hingga penyebar video 'skandal mahasiswa' di Jambi, bisa terjerat hukum dengan pasal yang berbeda.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemeran hingga penyebar video 'skandal mahasiswa' di Jambi, bisa terjerat hukum dengan pasal yang berbeda.
Ini seperti dikatakan Akademisi Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi Dr Anggi Purnama Harahap SH MH.
Anggi Purnama menilai penyebar maupun pemeran dalam video skandal mahasiswa di Jambi dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang.
Dia mengatakan, pasal 4 juncto pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Seperti pada ayat I, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit.
Baca juga: Akademisi Hukum Sebut Penyebar dan Pemeran Video Skandal Bisa Dikenakan Pasal Berbeda
Baca juga: Pilot Sempat Teriak Mayday Mayday, Korban Tewas Pesawat Jatuh di Tangsel 3 Orang
Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak.
Pada ayat II, setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, menyajikan secara eksplisit alat kelamin mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual atau menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
"Jadi penyebar dan pemeran baik laki-laki maupun perempuan dalam video skandal keduanya dapat dipidana," kata Anggi, Minggu (19/5/2024).
Doktor alumni hukum Universitas Trisakti itu menyebut, kalau penyebar diduga mengambil video tanpa hak, maka penyebar tersebut dapat dikenakan pasal undang-undang ITE pasal 27 ayat 1.
"Jadi antara pemeran dengan penyebar berbeda pasalnya, penyebar undang-undang ITE dan pemeran dalam video dapat dikenakan sanksi pornografi," sebutnya.
Namun, hal itu kembali lagi kepada ranah kepolisian untuk menangani kasus pornografi yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat Jambi belakang ini.
"Kita yakin pihak penyidik dapat menuntaskan kasus ini," singkatnya.
Dia mengimbau agar masyarakat yang memiliki dokumen dan data bersifat pribadi, demi keamanan dan kenyamanan pribadi pula dapat merahasiakannya.
Ada baiknya pula, hal yang bersifat sensitif atau bernuansa pornografi tidak perlu didokumentasikan karena merugikan diri sendiri.
Baca juga: Pinto Jayanegera Mangkir Dua Kali dari Panggilan Golkar Soal Kasusnya dengan Rahma Syifa
Baca juga: AS Roma Akan Menghadiahi Daniele De Rossi dengan Kontrak Baru dan Skuad yang Lebih Baik
Diduga dari Konter HP
Jadwal Bus Jambi - Bogor Selasa, 21 Mei 2024: Harga Tiket Bus NPM Executive Rp 500.000 |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Akri Patrio, Dulu Pelawak Kini Pendakwah, Pernah Juga Main Film |
![]() |
---|
Pilot Sempat Teriak 'Mayday Mayday', Korban Tewas Pesawat Jatuh di Tangsel 3 Orang |
![]() |
---|
Akademisi Hukum Sebut Penyebar dan Pemeran Video Skandal Bisa Dikenakan Pasal Berbeda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.