Video Skandal Jambi
KN dan MA Ditahan Polda Jambi Usai Diperiksa 5 Jam di Kasus Video 'Enak Yank'
Dua tersangka pemeran video syur 'Enak Yank', KN dan MA resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
JAMBI, TRIBUN - Dua tersangka pemeran video syur 'Enak Yank', KN dan MA resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi.
Penahanan itu seusai penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pemeriksaan selama lima jam pada Rabu (9/10).
"Penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan untuk saudara KN dan saudari MA di Rutan Polda Jambi," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini yang sebelumnya membenarkan adanya pemeriksaan itu, Rabu (9/9).
Pemeriksaan itu kata Reza, kedua tersangka datang dengan kuasa hukum yang baru.
"Mereka dengan lawyer yang baru, kita sampaikan diketahui orangtuanya mengenai surat penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka,"jelasnya.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya, pada tanggal 26 September 2024 penyidik sudah melakukan pemanggilan pertama.
Namun, kedua tersangka mangkir dari panggilan penyidik Polda Jambi.
Baca juga: Dua Tersangka Pemeran Video Asusila Enak Yank Dipanggil Pemeriksaan ke Polda Jambi Hari ini
Baca juga: Pemeran Video Syur "Enak Yank" Jadi Tersangka, Ditreskrimsus Polda Jambi Layangkan Surat Pemanggilan
"Setelah itu kita kirimkan kembali surat pemanggilan kedua dan direncanakan dilakukan pemeriksaan besok (Rabu, Red)," katanya.
Sebelumnya dia berharap, agar kedua tersangka dapat memenuhi pemanggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Kami harapkan kooperatif untuk hadir memberikan keterangan," sebutnya.

Mantan presiden mahasiswa di salah satu kampus di Provinsi Jambi itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Penetapan itu dari laporan SH, perwakilan Lembaga Adat Melayu Jambi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi ahli di Jakarta.
"Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di jakarta , termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," jelas AKBP Reza Khomeini.
Surat Nikah Dibuat Setelah Viral
SURAT nikah yang sebelumnya sempat diserahkan tersangka kepada penyidik ternyata dibuat setelah video syur keduanya viral di jagad maya.
Baca juga: 6 Anggota Geng Motor di Jambi Diamankan Tim Serigala Kota, Polisi Turut Amankan Sajam
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.