Video Skandal Jambi

KN dan MA Ditahan Polda Jambi Usai Diperiksa 5 Jam di Kasus Video 'Enak Yank'

Dua tersangka pemeran video syur 'Enak Yank', KN dan MA resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
ist
Viral Video Skandal Mahasiswi Jambi di TikTok, Warganet: Yang Nonton Ikut Keringatan 

JAMBI, TRIBUN - Dua tersangka pemeran video syur 'Enak Yank', KN dan MA resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi.

Penahanan itu seusai penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pemeriksaan selama lima jam pada Rabu (9/10).

"Penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan untuk saudara KN dan saudari MA di Rutan Polda Jambi," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini yang sebelumnya membenarkan adanya pemeriksaan itu, Rabu (9/9).

Pemeriksaan itu kata Reza, kedua tersangka datang dengan kuasa hukum yang baru.

"Mereka dengan lawyer yang baru, kita sampaikan diketahui orangtuanya mengenai surat penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka,"jelasnya. 

 Untuk diketahui bahwa sebelumnya, pada tanggal 26 September 2024 penyidik sudah melakukan pemanggilan pertama.

Namun, kedua tersangka mangkir dari panggilan penyidik Polda Jambi. 

Baca juga: Dua Tersangka Pemeran Video Asusila Enak Yank Dipanggil Pemeriksaan ke Polda Jambi Hari ini

Baca juga: Pemeran Video Syur "Enak Yank" Jadi Tersangka, Ditreskrimsus Polda Jambi Layangkan Surat Pemanggilan

"Setelah itu kita kirimkan kembali surat pemanggilan kedua dan direncanakan dilakukan pemeriksaan besok (Rabu, Red)," katanya. 

Sebelumnya dia berharap, agar kedua tersangka dapat memenuhi pemanggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi

"Kami harapkan kooperatif untuk hadir memberikan keterangan," sebutnya.

Penyidik Unit IV Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus video mesum
Penyidik Unit IV Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus video mesum "Enak Yank" yang diperankan KN mantan presiden mahasiswa Universitas Jambi yang sempat viral ke Kejaksaan, Rabu (28/8). (Ist)

Mantan presiden mahasiswa di salah satu kampus di Provinsi Jambi itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Penetapan itu dari laporan SH, perwakilan Lembaga Adat Melayu Jambi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi ahli di Jakarta.

"Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di jakarta , termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," jelas AKBP Reza Khomeini. 

Surat Nikah Dibuat Setelah Viral

SURAT nikah yang sebelumnya sempat diserahkan tersangka kepada penyidik ternyata dibuat setelah video syur keduanya viral di jagad maya.

Baca juga: 6 Anggota Geng Motor di Jambi Diamankan Tim Serigala Kota, Polisi Turut Amankan Sajam

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved