Berita Jambi
Dua Tersangka Pemeran Video Asusila 'Enak Yank' Dipanggil Pemeriksaan ke Polda Jambi Hari ini
Dua Tersangka pemeran video asusila 'Enak Yank' dijadwalkan dipanggil penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi untuk pemeriksaan.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua Tersangka pemeran video asusila 'Enak Yank' dijadwalkan dipanggil menghadap penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Rabu 9 Oktober 2024.
Pemeriksaan terhadap tersangka KN dan MA yang merupakan pemeran video asusila 'Enak Yank' yang viral beberapa waktu lalu dijadwalkan pada hari Rabu 9 Oktober 2024.
"Iya, benar. Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka," ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, Rabu (9/9/2024).
Sebelumnya, pada tanggal 26 September 2024 penyidik sudah melakukan pemanggilan pertama. Namun, kedua tersangka ini mangkir dari panggilan penyidik Polda Jambi.
"Setelah itu kita kirimkan kembali surat pemanggilan kedua dan direncanakan dilakukan pemeriksaan besok (Rabu, Red)," katanya.
Dirinya berharap, agar kedua tersangka ini dapat memenuhi pemanggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Kami harapkan kooperatif untuk hadir memberikan keterangan," sebutnya. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Gubernur Al Haris Lantik Direksi Baru Bank Jambi, Tekankan Inovasi dan Profesionalisme |
![]() |
---|
258 Peserta Ikut Rekoleksi Siswa-siswi Katolik SD-SLTA di Jambi, Semangat Meski Hujan |
![]() |
---|
Apakah Bus Listrik di Kota Jambi Bisa Diberhentikan di Luar Terminal? |
![]() |
---|
Kisah di Balik Nama Suci, Sebuah Ikatan Para Penjaga Hutan Harapan Jambi |
![]() |
---|
Pernyataan Sikap Organisasi Lintas Iman Provinsi Jambi: Jaga Indonesia, Jaga Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.