Berita Jambi

Dua Tersangka Pemeran Video Asusila 'Enak Yank' Dipanggil Pemeriksaan ke Polda Jambi Hari ini

Dua Tersangka pemeran video asusila 'Enak Yank' dijadwalkan dipanggil penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi untuk pemeriksaan.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI/HO
Advokat Abdurrahman Sayuti (kanan) saat membuat pernyataan bahwa kliennya terduga pemeran pria video asusila, KN (kiri) akan melaporkan kasus bocornya video ke Polda Jambi. 


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI  - Dua Tersangka pemeran video asusila 'Enak Yank' dijadwalkan dipanggil menghadap penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Rabu 9 Oktober 2024. 

Pemeriksaan terhadap tersangka KN dan MA yang merupakan pemeran video asusila 'Enak Yank' yang viral beberapa waktu lalu dijadwalkan pada hari Rabu 9 Oktober 2024. 

"Iya, benar. Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka," ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, Rabu (9/9/2024).

Sebelumnya, pada tanggal 26 September 2024 penyidik sudah melakukan pemanggilan pertama. Namun, kedua tersangka ini mangkir dari panggilan penyidik Polda Jambi. 

"Setelah itu kita kirimkan kembali surat pemanggilan kedua dan direncanakan dilakukan pemeriksaan besok (Rabu, Red)," katanya. 

Dirinya berharap, agar kedua tersangka ini dapat memenuhi pemanggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi. 

"Kami harapkan kooperatif untuk hadir memberikan keterangan," sebutnya. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved