Polemik Pagar Laut

Pemerintah Akhirnya Cabut Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang, Nusron: Cacat Prosedur

Pemerintah akhirnya mencabut sertifikat HGB dan SHM atas pagar laut di kawasan Pesisir Pantai Utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten. 

Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Pemerintah akhirnya mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di kawasan Pesisir Pantai Utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.  

Pasalnya, KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.

Baca juga: Selain Tangerang dan Bekasi, Pagar Laut di Perairan Ada di Sidoarjo, 656 Ha dan Bersertifikat HGB

Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut.

Pemilik HGB dan SHM

Dua perusahaan dan sembilan perseorangan tercatat sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.

Pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut diketahui belakangan menjadi sorotan publik dan viral di sosial media. 

TNI AL pada Sabtu (18/1/2025) lalu mulai melakukan pembongkaran dan hari ini kembali dilanjutkan bersama ribuan personil serta ribuan nelayan.

Namun yang kemudian menjadi pertanyaan adalah siapa pemilik HGB dan SHM pagar laut tersebut?

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada Senin (20/1/2025) mengungkapkan ada pemiliknya. Yakni 2 perusahaan dan sembilan perseorangan.

Ia pun mengaku telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo untuk mendalami pagar laut tersebut telah bersertifikat. 

Di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang sertipikat HGB.

Adapun HGB dimiliki oleh:

  1. PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang
  2. PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang  
  3. Perseorangan sebanyak 9 orang 

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut.

Ia menegaskan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. 

Baca juga: Dosen Peneliti FEB Unair Ungkap Temuan HGB 656 Hektare di Pesisir Laut Sidoarjo, Sejak Kapan?

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP  (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved