Pemilik Pagar Laut di tangerang Akan Didenda Rp18 Juta per Km, Ini Pemilik Sertifikat HGB dan SHM
Pemilik pagar laut di perairan Tangerang, Banten akan dikenai denda administratif dan sanksi pidana yang saat ini diselidiki kepolisian.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemilik pagar laut di perairan Tangerang, Banten akan dikenai denda administratif dan sanksi pidana yang saat ini diselidiki kepolisian.
Ini seperti dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
"Pasti begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana, itu kepolisian," kata Trenggono.
Sanksi denda yang akan dikenakan kepada pemilik pagar laut Tangerang bergantung pada luasannya.
Namun, diperkirakannya bakal dikenakan denda Rp18 juta per kilometer.
Pagar laut di Tangerang, Banten, diketahui memiliki panjang 30,16 kilometer.
"Belum tahu persis (dendanya bisa sampai berapa). Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta," ucap dia.
Baca juga: Gunung Marapi di Sumbar Meletus Rabu Malam
Baca juga: Jadwal Puasa di Kalender Hijriah 1446-1447 H Lengkap dengan Hari Penting Keagamaan
Pihaknya masih menelusuri lebih lanjut siapa pemilik pagar laut.
Penelusuran dan investigasi ini dilakukan dengan koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid.
Berdasarkan keterangan Nusron, ada dua indikasi pelaku.
"Menteri ATR BPN kan sudah menyebutkan ada 2 pelakunya, itu salah satu yang akan jadi bahan diskusi. Kalau itu benar, ya serahkan ke penegak hukum," sebut dia.
Sementara itu, pihaknya bekerja sama dengan TNI AL, Baharkam Polri, hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla) memutuskan untuk membongkar pagar laut. Pembongkaran sudah mulai dilakukan sejak Rabu.
Menurut Trenggono, pembongkaran ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Arahannya selesaikan, bongkar begitu. Hari ini dicabut, sudah," ujar Trenggono.
Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.