Dosen Peneliti FEB Unair Ungkap Temuan HGB 656 Hektare di Pesisir Laut Sidoarjo, Sejak Kapan?

Peneliti dari FEB Universitas Airlangga, Mochammad Thanthowy Syamsudin ungkap temuan adanya sertifikat HGB di pesisir laut Sioarjo, Jawa Timur.

Editor: Darwin Sijabat
capture youtube
Seorang dosen peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair), Mochammad Thanthowy Syamsudin ungkap temuan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan di pesisir laut Sidoarjo, Jawa Timur. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang dosen peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair), Mochammad Thanthowy Syamsudin ungkap temuan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan di pesisir laut Sidoarjo, Jawa Timur.

Temuan yang dibagikannya tersebut berupa data timelapse Google Earth dari tahun 1988 hingga 2022.

Data tersebut menunjukkan kawasan yang kini bersertifikat HGB diketahui sebelumnya merupakan laut, area mangrove, dan tambak perikanan.

"Penelitian ini dilakukan menggunakan koordinat spesifik yang dianalisis dengan aplikasi Bhumi ATR, lalu dipadukan dengan fitur timelapse Google Earth untuk memantau perubahan geografis kawasan selama 34 tahun,"ungkapnya, Rabu (22/1/2025).

Hasilnya kemudian dirangkum dalam bentuk video yang tersedia untuk publik melalui tautan https://youtu.be/zHRzyMm2jng.

“Kawasan yang saat ini bersertifikat HGB ternyata secara historis adalah pesisir, tambak, dan laut. Fakta ini sangat jelas terlihat melalui citra satelit dari tahun 1988 hingga 2022,” ujar Thanthowy dilansir dari TribunJatim.com. 

“Tidak ada bukti bahwa kawasan tersebut pernah menjadi daratan yang digunakan untuk pemukiman atau pembangunan,"lanjutnya.

Thanthowy juga menekankan bahwa kawasan ini merupakan ekosistem penting yang harus dilindungi karena berfungsi mencegah abrasi, menahan rob, dan mendukung kehidupan masyarakat pesisir. 

Baca juga: Nama Lengkap dan Profil Aguan, Bos Agung Sedayu Grup, Disebut Punya HGB Pagar Laut di Tangerang

Baca juga: Siapa Pemilik HGB dan SHM Pagar Laut? Diterbitkan Kapan? Ini Kata AHY dan Menteri KKP

Ia mengajak masyarakat untuk memahami fakta ini dan meminta pemerintah meninjau ulang status HGB yang telah diberikan.

“Masyarakat berhak tahu bahwa kawasan ini adalah bagian penting dari ekosistem pesisir yang harus dikelola dengan hati-hati. Keputusan yang diambil harus mencerminkan keadilan bagi masyarakat dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Thanthowy berharap temuan ini dapat menjadi bahan pendukung bagi jurnalis dalam melakukan publikasi atau investigasi lebih lanjut terkait tata kelola wilayah pesisir dan kelautan.

 “Dengan fakta visual ini, kita bersama dapat mendorong perubahan positif untuk pengelolaan kawasan pesisir di Indonesia,” pungkasnya.

Dilansir dari Kompas.com, pemilik HGB 656 hektare di wilayah perairan Sidoarjo akhirnya terungkap. 

Pemiliknya adalah PT SP dan PT SC. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kakanwil BPN Jatim) Lampri menyebut, HGB tersebut berlaku 30 tahun. 

"HGB dikeluarkan pada 1996 dan masa berlakunya berakhir pada 2026 tahun depan," katanya kepada wartawan, Senin (21/1/2025).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved