Agus Buntung Bantah Kesaksian Korban di Sidang, Penasihat Hukum Siapkan 7 Poin di Pledoi

Terdakwa perkara dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram,

Editor: Mareza Sutan AJ
TribunLombok/Robby Firmansyah
Agus Buntung menghadiri sidang pembuktian pada Kamis (23/1/2025) di Pengadilan Negeri Mataram 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa perkara dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari ini, Kamis (23/1/2025).

Sidang kasus dugaan pelecehan seksual fisik Agus Buntung hari ini masuk  pada agenda pembuktian dengan pemeriksaan keterangan saksi.

Agus tiba di PN Mataram sekitar pukul 10.00 Wita dengan setelan baju hem berwarna putih dan rompi merah.

Berbeda dengan sidang perdana kemarin, saat tiba di PN Mataram, Agus Buntung lebih banyak diam dan enggan berkomentar soal persidangan hari ini.

Ada 5 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada agenda sidang kedua Agus Buntung yang dilangsungkan di PN Mataram.

Kelima saksi yang dihadirkan terdiri dari 3 saksi korban dan 2 saksi yang merupakan teman korban.

 

Saksi Dihadirkan Terpisah

Pada persidangan ini, tiga orang saksi korban dihadirkan terpisah dari ruang sidang Agus Buntung.

Pendamping korban, Andri Saputra mengungkapkan bahwa saksi-saksi korban yang dihadirkan masih dalam kondisi trauma dan ketakutan.

Kendati begitu, demi menguak fakta kasus ini, para saksi siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

"Mereka sudah tandatangani surat untuk ketersediaan hadir, kami juga sudah menjamin privasi para saksi ini tetap aman," kata Andri, Kamis, dilansir dari TribunLombok.com.

Dengan kondisi itu, sidang tetap berlangsung, namun saksi menyampaikan keterangan di ruang terpisah dan disaksikan melalui layar yang ada di dalam ruang persidangan.

Agus Buntung didampingi dua kuasa hukumnya menyaksikan para saksi memberikan keterangan melalui layar tersebut.

 

PH Siapkan Pledoi

Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung, Ainuddin menyiapkan pembelaan terhadap keterangan para saksi saat sidang pembuktian di PN Mataram.

PH terdaksa menyebut, dalam sidang yang digelar secara tertutup ini, sejumlah keterangan saksi dibantah oleh Agus Buntung yang menurutnya tidak sesuai kejadian sebenarnya.

"Nanti akan kami tuangkan dalam pledoi semua yang dibantah oleh Agus," kata Ainuddin ditemui di sela-sela persidangan, dilansir dari TribunLombok.com.

Penasihat hukum lainnya, Donny menjelaskan bahwa setidaknya ada tujuh poin yang disanggah oleh Agus Buntung, salah satunya terkait isi pembicaraan saat peristiwa berlangsung.

"Misalnya menurut terdakwa saya tidak pernah mengatakan demikian, menurut saksi ada mengatakan seperti ini, kemudian kesusilaan ada beberapa versi," jelas Donny.

Atas aksi bejatnya, Agus Buntung didakwa dengan Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lihat 3 Korbannya Bersaksi di Sidang, Agus Buntung Beri Bantahan, Pengacara: Ada 7 Poin

 

Baca juga: Daftar 6 Daerah Jambi Hujan Petir, Prakiraan Cuaca BMKG 24 Januari 2025

Baca juga: Walhi Tolak Wacana Kampus Ikut Kelola Tambang: Cukup Sudah Ceburkan Ulama ke Lahan Kotor 

Baca juga: Viral Datuk-Datuk Pedagang Rambutan di Jambi Kena Tipu, Motor buat Jualan Dibawa Kabur

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved