Walhi Tolak Wacana Kampus Ikut Kelola Tambang: Cukup Sudah Ceburkan Ulama ke Lahan Kotor 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak wacana perguruan tinggi mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP)

Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews/Fersianus Waku
Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jakarta, Kamis (23/1/2025).  

TRIBUNJAMBI.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak wacana perguruan tinggi mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Usulan tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara.

Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna, menolak pemberian izin kepada perguruan tinggi.

"Kami menolak dengan keras keterlibatan atau pemberian hak atau akses dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Minerba kepada perguruan tinggi," kata Mukri di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025), dilansir dari Tribunnews.

Sebelumnya, pemerintah memberikan WIUP ke organisasi masyarakat keagamaan.

"Saya kira cukup sudah bangsa ini menceburkan ulama ke lahan-lahan kotor," ujar Mukri.

Mukri khawatir, integritas kampus sebagai tempat berkumpulnya intelektual akan kotor, jika mengelola tambang.

"Jangan sampai kampus yang punya integritas pemikiran-pemikiran bangsa keluar dari mereka, juga diceburkan ke dalam lumpur," tegasnya.

Apa lagi sebelumnya, ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah juga sudah menyatakan menerima WIUP.

"Ke mana lagi nanti orang-orang ini akan mendapatkan pengetahuan yang baru," ungkap Mukri.

Sebagai informasi, belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan perguruan tinggi (PT) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

Berikut bunyi pasalnya:

1. WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved